Seorang pengedar sabu dan heroin berinisial HY alias HD dibekuk. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Utan Panjang III No. 3, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pria ini merupakan target operasi yang sudah lama diburu polisi.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Fitria Mega mengatakan, penangkapan berawal saat anggota polisi membuntuti pelaku yang sudah menjadi target operasi pada Rabu 12 Juni 2013 sekitar pukul 22.00 WIB. Tiba-tiba, pelaku membuang sebuah plastik kecil yang ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram. Polisi kemudian mengikuti pelaku sampai ke rumah kos.
"Polisi kemudian menggerebek rumah kos itu. Dari dalam kos, polisi berhasil menyita barang bukti sabu total seberat 24,1 gram dalam 4 bungkus kecil. Selain itu, polisi juga menyita narkoba putau seberat 7,3 gram," kata Fitria di Mapolsek Cempaka Putih, Senin (24/6/2013).
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut dia, HY mendapatkan narkoba itu dari orang bernama SY. Seluruh berkas tersangka sudah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman 15 tahun penjara. (Riz)
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.