Hakim Selingkuhi 4 Wanita, MA: Sudah Diberi Kesempatan Bela Diri

Mahkamah Agung tetap pada keputusannya yaitu memecat hakim Acep, hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Jul 2013, 13:57 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2013, 13:57 WIB
hakim-selingkuh130215a.jpg
Mahkamah Agung (MA) telah memecat hakim di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Acep Sugiana, karena selingkuh dengan 4 perempuan atas laporan sang istri. MA menepis tudingan Acep tidak diberi kesempatan membela diri.

"Itu kan kata dia. Lembaga MKH (Majelis Kehormatan Hakim) memberi kesempatan pembelaan. Makanya sidangnya cepat hanya sekali-dua kali. Majelis pasti sudah mempunyai bahan untuk mepertimbangkan hingga akhirnya keluar putusan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (10/7/2013).

MA tetap pada keputusannya yaitu memecat Hakim Acep. Menurut Ridwan, Acep sudah menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY). KY juga sudah meminta klarifikasi kepada Acep.

"Kami dan KY sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya pemberhentian secara terhormat. Dan itu sudah final," kata Ridwan.

Hakim Acep Sugiana merupakan hakim dari Pengadilan Negeri Singkawang. Hakim Acep diberhentikan dari korps hakim karena terbukti melanggar kode etik perilaku hakim.

Advokat sekaligus saksi pembela Acep Sugiana, Ike Florensi Soraya, mengatakan kasus ini dilatarbelakangi permasalahan keluarga kliennya dan istrinya, Erna Yulianti. Menurut Ike, ada pemutarbalikan fakta dan pembunuhan karakter yang dilakukan istri Acep, Erna. Dia sangat menginginkan Acep dihentikan dari pekerjaannya sebagai seorang hakim.

"Jadi permasalahan keluarga itu sudah akan masuk tahap pengurusan cerai. Namun karena lama, Erna membuat atau merekayasa kasus agar Pak Acep itu dipecat. Ya salah satunya dengan merekayasa masalah tindakan asusila atau perselingkuhan seperti pemberitaan media dari KY kan," kata Ike di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 3 Juli lalu. (Sul/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya