Satu dari 2 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan adalah pegawai Mahkamah Agung (MA). Hal ini dibenarkan lembaga peradilan pimpinan Hatta Ali itu. DS adalah pegawai yang bekantor di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MA di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
"Dia memang pegawai Diklat di MA. Cuma staf biasa di Pusdiklat MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, lewat pesan singkatnya, Kamis (25/7/2013).
Ridwan juga sudah mendapat rincian kronologi penangkapan DS. Kata Ridwan, DS ditangkap saat naik ojek di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
"Katanya di tangan dia ada Rp 80 juta. Mungkin besok atau nanti, apabila ada persoalan melanggar hukum, MA seluruhnya akan serahkan ke penegak hukum. Seperti peristiwa lalu, kewenangan diserahkan ke KPK untuk perkara korupsi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali menangkap tangan 2 orang yang diduga melakukan praktik suap. Mereka adalah DS, pegawai Mahkamah Agung yang ditangkap saat naik ojek di kawasan Monas, Jakarta Pusat. DS diduga telah menerima uang dari MCB di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pukul 13.20 WIB MCB juga ditangkap oleh penyidik KPK saat berada di kantornya. Tidak ada perlawanan dalam upaya penangkapan itu. Kini status keduanya akan ditetapkan 1x24 jam apakah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. (Ado)
"Dia memang pegawai Diklat di MA. Cuma staf biasa di Pusdiklat MA," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, lewat pesan singkatnya, Kamis (25/7/2013).
Ridwan juga sudah mendapat rincian kronologi penangkapan DS. Kata Ridwan, DS ditangkap saat naik ojek di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
"Katanya di tangan dia ada Rp 80 juta. Mungkin besok atau nanti, apabila ada persoalan melanggar hukum, MA seluruhnya akan serahkan ke penegak hukum. Seperti peristiwa lalu, kewenangan diserahkan ke KPK untuk perkara korupsi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali menangkap tangan 2 orang yang diduga melakukan praktik suap. Mereka adalah DS, pegawai Mahkamah Agung yang ditangkap saat naik ojek di kawasan Monas, Jakarta Pusat. DS diduga telah menerima uang dari MCB di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pukul 13.20 WIB MCB juga ditangkap oleh penyidik KPK saat berada di kantornya. Tidak ada perlawanan dalam upaya penangkapan itu. Kini status keduanya akan ditetapkan 1x24 jam apakah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. (Ado)