Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) I tahun 2012 ditahan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sutrisno akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan proyek pada Kementerian Pertanian senilai Rp 209,8 miliar itu.
"Terhadap tersangka berinisial S, Dirut PT HNW ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 31 Juli-19 Agustus 2013 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Untung menambahkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah nomor 15/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 31 Juli 2013. Dalam kasus ini penyidik telah menahan 1 tersangka lain yakni, Direktur Produksi PT HNW, Mahfud Husodo yang ditangkap di Jember, Jawa Timur. Mahfud ditahan sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.
Pejabat Kementan
Jaksa penyidik Kejagung juga memeriksa 8 pejabat tinggi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan dalam kasus itu sebagai saksi dalam proyek BLBU paket 1 untuk petani itu. Kedelapan pejabat itu adalahR Aziz Hidayat selaku Irjen Kementan, Fahmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementan, Feroza Sulfia Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (TME) untuk provinsi Jambi.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa Dhani Permadi Ketua TME Aceh, Sigit Setiawan Ketua TME Bengkulu, Bambang Budhiyanto Riau, Gempur Aditya Bangka Belitung, dan Warsito Hadi Sumatera Selatan.
Dugaan korupsi itu, menurut jaksa, ada penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.
Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Medan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan akan dikroscek ke lapangan pengadaan barang yang fiktif dan yang tidak sesuai dengan tender. (Adi)
"Terhadap tersangka berinisial S, Dirut PT HNW ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 31 Juli-19 Agustus 2013 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Untung menambahkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah nomor 15/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 31 Juli 2013. Dalam kasus ini penyidik telah menahan 1 tersangka lain yakni, Direktur Produksi PT HNW, Mahfud Husodo yang ditangkap di Jember, Jawa Timur. Mahfud ditahan sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.
Pejabat Kementan
Jaksa penyidik Kejagung juga memeriksa 8 pejabat tinggi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan dalam kasus itu sebagai saksi dalam proyek BLBU paket 1 untuk petani itu. Kedelapan pejabat itu adalahR Aziz Hidayat selaku Irjen Kementan, Fahmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementan, Feroza Sulfia Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (TME) untuk provinsi Jambi.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa Dhani Permadi Ketua TME Aceh, Sigit Setiawan Ketua TME Bengkulu, Bambang Budhiyanto Riau, Gempur Aditya Bangka Belitung, dan Warsito Hadi Sumatera Selatan.
Dugaan korupsi itu, menurut jaksa, ada penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.
Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Medan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan akan dikroscek ke lapangan pengadaan barang yang fiktif dan yang tidak sesuai dengan tender. (Adi)