Berzinah dengan Istri Pengusaha Kayu, Briptu SH Terancam Dicopot

Anggota Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, Briptu SH diketahui sudah 2 kali berzinah dengan NS, istri pengusaha kayu di Kota Weda.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 25 Agu 2013, 10:35 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2013, 10:35 WIB
selingkuh130319b.jpg
Anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), Briptu SH diketahui sudah 2 kali berzinah dengan NS, istri pengusaha kayu di Kota Weda, Halteng, berinisial AK (35). Briptu SH pun kini terancam dicopot dari keanggotaan polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Malut Hendri Badar, Briptu SH terancam dicopot karena melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik kepolisian.

"Jadi untuk SH, selain dia dapat dikenai hukum pidana, juga melanggar kode etik profesi kepolisian, apalagi yang bersangkutan dilaporkan melakukan perbuatannya sudah 2 kali dengan orang yang sama," ujar Hendri di Ternate, Minggu (25/8/2013).

Briptu SH, lanjutnya, akan disidang dalam kasus tindakan pidana. Kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik profesi kepolisian. "Jadi putusan akhir sebagai polisi melalui sidang kode etik."

Kasus tersebut dilaporkan AK ke Polda Malut. Laporan dugaan perzinahan telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut dengan nomor surat Laporan Polisi (LP) 39/VIII/2013/Malut/SPKT.

NS diduga berzinah dengan Briptu SH di salah satu penginapan di Desa Sofifi Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa 19 Agustus lalu. Ada 3 saksi yang melihat pelaku NS dan SH masuk ke dalam penginapan, mereka adalah Guntur, Fai dan Samsul.

Setelah melihat kejadian itu, ketiga pemuda tersebut langsung masuk ke dalam penginapan dan menangkap kedua pelaku. Pelakupun di bawa ke Polsek Oba untuk diamankan. (Ant/Mut)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya