Direktur Utama PT Tiga Lentera Abadi (PT TLA), Adi Radja (sebelumnya bernama Nirwana) dicecar pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung soal dugaan aliran dana persetujuan permohonan kredit PT PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).
"Dari 2 saksi yang dihadirkan terhadap yang bersangkutan, penyidik memeriksa yang pokoknya terkait dugaan aliran dana persetujuan permohonan kredit PT CIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Sementara saksi terhadap Hery Triyatna, bekas karyawan tersangka Yudi Setiawan di PT CIP diperiksa terkait pelaksanaan administrasi permohonan kredit ke Bank BJB cabang Surabaya.
"Saksi HT itu tugasnya (di PT CIP) sebagai seksi repotlah, urusan fotokopi dokumen-dokumen, seperti itulah. Mungkin saja dia mengetahui surat-menyurat," terangnya.
Sementara, Sujirin saksi yang bertugas sebagai office boy di PT E-Farm Bisnis Indonesia tidak hadir. Untung sendiri tidak mengetahui alasan ketidakhadiran saksi tersebut.
"Tadi pagi penyidik hanya menjadwalkan 3 saksi untuk diperiksa. Namun yang hadir hanya Adi dan Hery," ujar Untung.
Dalam kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank BJB kepada PT CIP senilai Rp 55 miliar itu, penyidik telah menetapkan 6 tersangka, yakni bos PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) Devianne Adiningrat, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E-Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Dari keenamnya, Kejagung baru menahan 3 tersangka, yakni Eri Sudewa Dullah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin. Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank Jabar-Banten. Selain itu uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. (Frd)
"Dari 2 saksi yang dihadirkan terhadap yang bersangkutan, penyidik memeriksa yang pokoknya terkait dugaan aliran dana persetujuan permohonan kredit PT CIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Sementara saksi terhadap Hery Triyatna, bekas karyawan tersangka Yudi Setiawan di PT CIP diperiksa terkait pelaksanaan administrasi permohonan kredit ke Bank BJB cabang Surabaya.
"Saksi HT itu tugasnya (di PT CIP) sebagai seksi repotlah, urusan fotokopi dokumen-dokumen, seperti itulah. Mungkin saja dia mengetahui surat-menyurat," terangnya.
Sementara, Sujirin saksi yang bertugas sebagai office boy di PT E-Farm Bisnis Indonesia tidak hadir. Untung sendiri tidak mengetahui alasan ketidakhadiran saksi tersebut.
"Tadi pagi penyidik hanya menjadwalkan 3 saksi untuk diperiksa. Namun yang hadir hanya Adi dan Hery," ujar Untung.
Dalam kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank BJB kepada PT CIP senilai Rp 55 miliar itu, penyidik telah menetapkan 6 tersangka, yakni bos PT Radina Niaga Mulia (PT RNM) Devianne Adiningrat, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E-Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.
Dari keenamnya, Kejagung baru menahan 3 tersangka, yakni Eri Sudewa Dullah, Deni Pasha Satari, dan Dedi Yamin. Kejagung menduga adanya kesalahan prosedural dalam pengucuran kredit oleh Bank Jabar-Banten. Selain itu uang yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. (Frd)