Polisi Bidik 40 Perusak PN Depok

Perusakan sejumlah aktivis ormas itu diduga karena penundaan eksekusi lahan sengketa seluas 35 hektar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Sep 2013, 18:09 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2013, 18:09 WIB
sidang-depok-130917b.jpg
Tim penyidik Mapolda Metro Jaya belum menetapkan para tersangka dari ormas kepemudaan yang merusak gedung Pengadilan Negeri Depok, pagi tadi. Polisi saat ini masih melakukan identifikasi terhadap 40 pelaku.

"Untuk pelaku pengrusakan sudah teridentifikasi dan saat ini proses penjajakan. Belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9/2013).

Perusakan sejumlah aktivis ormas itu diduga karena penundaan eksekusi lahan sengketa seluas 35 hektar di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Depok.

Rikhwanto berdalih belum meningkatkan status para ormas itu menjadi tersangka karena polisi masih melakukan pendalaman perkara. "Belum ada penetapan tersangka. Yang sudah teridentifikasi ada 40 dari pihak pemohon, tapi masih akan diidentifikasi siapa yang berbuat pidana," jelasnya.

Namun demikian bila terbukti para anggota ormas itu melakukan perusakan, maka akan dikenakan pasal pidana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Nantinya akan dikenakan pasal 170 mengenai perusakan," kata dia.

Kantor PN Depok, Jawa Barat, rusak diacak-acak massa sebuah organisasi kepemudaan. Mereka memecahkan kaca jendela, menghancurkan pintu dan menyatroni ruangan untuk mencari hakim.

Massa memprotes putusan pengadilan yang menunda pelaksanaan eksekusi tanah RRI Serab, Sukmajaya, Depok, seluas 33 hektare. (Ism/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya