Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penangkapan paksa mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Eddy Budiono, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran benih bersubsidi PT SHS di Kementerian Pertanian.
Edy ditangkap di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, Rabu (25/9/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah melakukan koordinasi antara tim penyidik dengan tim dokter.
"Berdasarkan informasi dari tim penyidik, tim telah meminta pendapat dari dokter kejaksaan dan juga minta pendapat dari dokter yang merawat," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Ia menambahkan selain koordinasi dengan tim dokter, penyidik juga meminta medical record, guna menyimpulkan agar tidak ada kekhawatiran tentang penyakit yang diderita tersangka. "Dengan alasan itu, sehingga penyidik melakukan upaya paksa," ungkap dia.
Saat ini, kata Untung, tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Eddy ditangkap lantaran kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejagung dengan alasan sakit.
Sebelumnya, tim Kejagung era Direktur Penyidikan Adi Toegarisman telah menetapkan 7 tersangka. Selain Eddy, 6 tersangka lain adalah mantan Direktur Produksi PT SHS Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS Nizwar Syafaat, mantan Direktur Keuangan PT SHS Rachmat, dan mantan Direktur Pemasaran PT SHS Kaharudin Rahmat, Hartono manajer kantor Cabang Tegal PT SHS, serta Subagyo karyawan PT SHS.
Semuanya telah ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejagung Salemba, 5-24 September 2013.
Hingga kini Kejagung belum dapat menentukan jumlah kerugian negara akibat kasus itu. Kejagung juga belum dapat memperkirakan letak kerugian kerugian. Alasannya, masih proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian negara sedang diaudit BPKP. Tunggu perhitungan dari ahlinya. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan disampaikan, kita tunggu saja," kata Untung, Jumat 6 September 2013 lalu.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (Rmn/Yus)
Edy ditangkap di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, Rabu (25/9/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah melakukan koordinasi antara tim penyidik dengan tim dokter.
"Berdasarkan informasi dari tim penyidik, tim telah meminta pendapat dari dokter kejaksaan dan juga minta pendapat dari dokter yang merawat," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Ia menambahkan selain koordinasi dengan tim dokter, penyidik juga meminta medical record, guna menyimpulkan agar tidak ada kekhawatiran tentang penyakit yang diderita tersangka. "Dengan alasan itu, sehingga penyidik melakukan upaya paksa," ungkap dia.
Saat ini, kata Untung, tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Eddy ditangkap lantaran kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejagung dengan alasan sakit.
Sebelumnya, tim Kejagung era Direktur Penyidikan Adi Toegarisman telah menetapkan 7 tersangka. Selain Eddy, 6 tersangka lain adalah mantan Direktur Produksi PT SHS Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS Nizwar Syafaat, mantan Direktur Keuangan PT SHS Rachmat, dan mantan Direktur Pemasaran PT SHS Kaharudin Rahmat, Hartono manajer kantor Cabang Tegal PT SHS, serta Subagyo karyawan PT SHS.
Semuanya telah ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejagung Salemba, 5-24 September 2013.
Hingga kini Kejagung belum dapat menentukan jumlah kerugian negara akibat kasus itu. Kejagung juga belum dapat memperkirakan letak kerugian kerugian. Alasannya, masih proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian negara sedang diaudit BPKP. Tunggu perhitungan dari ahlinya. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan disampaikan, kita tunggu saja," kata Untung, Jumat 6 September 2013 lalu.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (Rmn/Yus)