Surat permohonan pengunduran diri Akil Mochtar dari Ketua MK telah resmi dilayangkan. Dalam surat yang tertulis pada Kamis 3 Oktober itu, Akil mengaku tabah menghadapi perkara tersebut.
"Demi Allah Yang Maha Menyaksikan saya akan menghadapi ini dengan tabah dan yakin terhadap semua ini. Tiada pertolongan yang lebih baik kecuali dari Allah," tulis Akil dalam surat yang diterima MK, Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Dia menambahkan, di tengah berita yang mendzoliminya dengan menyudutkan berbagai hal yang aneh dalam mengikuti perkara tersebut, Akil mengaku tetap tak akan mengubah sikapnya terhadap bangsa ini.
"Saya bukan penghianat! Walau saya harus mati untuk itu semua," tegas Akil.
Akil ditangkap KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 malam di kediamana dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain Akil, KPK juga menggelandang 2 orang lainnya, yakni anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.
Usai menangkap ketiganya, KPK menyasar ke Hotel Redtop di Jakarta Pusat. Di sana penyidik menangkap bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan DH.
Penangkapan itu, KPK mengamankan uang dolar Australia dan dolar AS senilai Rp 2 miliar hingga 3 miliar. (Ali)
"Demi Allah Yang Maha Menyaksikan saya akan menghadapi ini dengan tabah dan yakin terhadap semua ini. Tiada pertolongan yang lebih baik kecuali dari Allah," tulis Akil dalam surat yang diterima MK, Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Dia menambahkan, di tengah berita yang mendzoliminya dengan menyudutkan berbagai hal yang aneh dalam mengikuti perkara tersebut, Akil mengaku tetap tak akan mengubah sikapnya terhadap bangsa ini.
"Saya bukan penghianat! Walau saya harus mati untuk itu semua," tegas Akil.
Akil ditangkap KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 malam di kediamana dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain Akil, KPK juga menggelandang 2 orang lainnya, yakni anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.
Usai menangkap ketiganya, KPK menyasar ke Hotel Redtop di Jakarta Pusat. Di sana penyidik menangkap bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan DH.
Penangkapan itu, KPK mengamankan uang dolar Australia dan dolar AS senilai Rp 2 miliar hingga 3 miliar. (Ali)