Sengketa Blok A, Ahok: Anak Menteri Djan Faridz Harus Bayar!

Sengketa ini timbul karena PT PDI tidak mampu memenuhi perjanjian yang menyebutkan pihaknya harus menjual 95 persen kios Blok A.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 10 Okt 2013, 11:33 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 11:33 WIB
ahok-ump-130820b.jpg
Ahok kembali menunjukkan kegarangannya. Wakil Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu tak peduli meski anak menteri sekalipun harus bertanggung jawab jika melakukan kesalahan.

Kali ini Pemprov DKI Jakarta berurusan dengan PT Priamanaya Djan International (PDI) terkait sengketa Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perusahaan itu merupakan milik putra Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan PT PDI wajib mengembalikan dana sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya.

Namun Ahok tak tertarik dengan keputusan PN Jaktim itu. Dia mengincar hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian yang dialami Pemprov DKI akibat sengketa Blok A itu sebesar Rp 179 miliar.
 
"Dia, PT PDI itu harus bayar. Anak menantu Djan Faridz yang mengelola kan. Pasti bayar. PD Pasar Jaya yang urus," cetus Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

"Soal penyelesaian itu, kita tetap patokan ganti rugi sesuai temuan BPK. Kalau dari pengadilan kan Rp 8 miliar lebih, kalau dari BPK kan lebih gede. Pokoknya kita pakai yang BPK," ucapnya.

Sengketa ini timbul karena PT PDI tidak mampu memenuhi perjanjian yang menyebutkan pihaknya harus menjual 95 persen kios Blok A, lalu menyerahkannya kepada PD Pasar Jaya sebagai pengelola kawasan Tanah Abang. Karena itulah PD Pasar Jaya memutuskan kontrak. Sementara kerugian yang dialami mencapai ratusan miliar rupiah. (Ndy/Sss)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya