IJ, dukun asal Pamulang, Tangerang Selatan yang mencabuli bocah penderita leukemia berumur 13 tahun berinisial MK terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 287 KUHP dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin di Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Aswin menjelaskan, akibat perbuatan bejat IJ, kondisi MK yang sudah menderita leukemia bertahun-tahun ini, bertambah kurus. Karena beban psikologi yang dialami MK.
"Ketika orangtua korban pindah ke pengobatan alternatif ke tempat lain, barulah si korban mengaku bahwa tersangka IJ telah menggagahinya berulang kali," kata Aswin.
Mendengar pengakuan MK, lanjut Aswin, orangtua MK pun geram. Pada 30 Oktober, orangtua MK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Baru yang kemudian diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dengan penyamaran, akhirnya pelaku dapat diringkus pada 7 November," tutur Aswin. (Rmn/Sss)
"Pelaku dijerat pasal 287 KUHP dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin di Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Aswin menjelaskan, akibat perbuatan bejat IJ, kondisi MK yang sudah menderita leukemia bertahun-tahun ini, bertambah kurus. Karena beban psikologi yang dialami MK.
"Ketika orangtua korban pindah ke pengobatan alternatif ke tempat lain, barulah si korban mengaku bahwa tersangka IJ telah menggagahinya berulang kali," kata Aswin.
Mendengar pengakuan MK, lanjut Aswin, orangtua MK pun geram. Pada 30 Oktober, orangtua MK melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Baru yang kemudian diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dengan penyamaran, akhirnya pelaku dapat diringkus pada 7 November," tutur Aswin. (Rmn/Sss)