Telusuri Kasus Suap Akil Mochtar, KPK Bidik Wakil Bupati Lebak?

KPK terus melakukan pendalaman dalam kasus pengurusan Pilkada Lebak, Banten.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Nov 2013, 22:44 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 22:44 WIB
wakil-bupati-lebak-131022b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam kasus pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Yang 3 orang dalam kasus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Advokat Susi Tur Andayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pun membenarkan jika pihaknya tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "Yang sedang didalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Lebak," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Dalam Pilkada Kabupaten Lebak, pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi (IDE) meraih suara terbanyak, yaitu 407.156 suara atau 62,37 persen. Posisi kedua ditempati pasangan yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin dengan 226.440 suara atau 34,69 persen. Posisi ketiga adalah pasangan perseorangan, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi dengan perolehan 19.163 suara atau 2,94 persen.

Atas hasil ini, pasangan Amir Hamzah-Kasmin menggugat ke MK dengan tuduhan adanya upaya penggelembungan suara dalam Pilkada Lebak tersebut. Gugatan itu kemudian dikabulkan MK, yang memerintahkan Pilkada ulang.

Ternyata, belakangan kedapatan adanya praktik suap dalam perkara itu. Salah seorang tersangka yakni, Susi Tur Andayani merupakan pengacara dari Amir Hamzah. Adapun Amir diketahui merupakan saudara dari Wawan, yang statusnya sudah dicekal ke luar negeri. Pasca-kasus ini bergulir, Amir juga sudah sering bolak-balik diperiksa.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan Amir terlibat dalam kasus itu, Johan masih belum bisa menyimpulkan. Sebab, penyidikan kasus ini masih terus berjalan sampai saat ini.

"Sampai saat ini belum ada kesimpulan itu," ungkap Johan. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya