Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD dari 4 daerah. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Mereka yang diperiksa yakni anggota DPRD Kabupaten Banjar Suryanto, anggota DPRD Kota Banjarmasin Rusian, anggota DPRD Kabupaten Balangan Sumarso, serta Wahidah anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Dalam perkara ini, KPK secara resmi menahan Anas Urbaningrum pada Jumat 10 Januari lalu. Selaku anggota DPR, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang dan dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara.
Anas yang juga ditetapkan tersangka KPK pada 22 Februari 2012, kini mendekam di tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Berdasarkan hasil audit tahap kedua yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus korupsi Hambalang ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Minta KPK Izinkan Sahabatnya Jenguk, Anas: Kangen-kangen Minimal
Anas: Nama Anas dalam Dakwaan Deddy Kusdinar di Mana?
Istri Pertama Pilih SBY, Loyalis Anas Minta Cerai
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Mereka yang diperiksa yakni anggota DPRD Kabupaten Banjar Suryanto, anggota DPRD Kota Banjarmasin Rusian, anggota DPRD Kabupaten Balangan Sumarso, serta Wahidah anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala.
Dalam perkara ini, KPK secara resmi menahan Anas Urbaningrum pada Jumat 10 Januari lalu. Selaku anggota DPR, Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang dan dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara.
Anas yang juga ditetapkan tersangka KPK pada 22 Februari 2012, kini mendekam di tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Berdasarkan hasil audit tahap kedua yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus korupsi Hambalang ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Minta KPK Izinkan Sahabatnya Jenguk, Anas: Kangen-kangen Minimal
Anas: Nama Anas dalam Dakwaan Deddy Kusdinar di Mana?
Istri Pertama Pilih SBY, Loyalis Anas Minta Cerai