Mau Bayar Pajak Kendaraan dengan E-Samsat, Begini Caranya

Para pemilik kendaraan mulai bulan depan sudah bisa menikmati fasilitas e-Samsat. Bagaimana caranya?

oleh Arief Aszhari diperbarui 12 Sep 2017, 07:10 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 07:10 WIB
Pajak
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kini bisa secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Para pemilik kendaraan mulai bulan depan sudah bisa menikmati fasilitas e-Samsat. Dengan layanan tersebut, pemilik mobil atau motor yang hendak membayar pajak sudah bisa melalui e-banking atau ATM bank yang ditentukan.

"Launching-nya bulan depan, tapi tanggalnya belum dipastikan, karena nanti Kakorlantas yang bakal mengadendakan. Sepertinya menunggu kesiapan bank yang terpilih, karena Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja sudah siap," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (11/9/2017).

Lanjut Bayu, untuk saat ini memang fasilitas e-Samsat baru bisa dinikmati pemilik kendaraan yang dokumennya diterbitkan Samsat wilayah Pulau Jawa dan Bali. "Untuk tujuh provinsi ini memang pilot project, dan nantinya bakal bertahap secara nasional," ia menambahkan.

Sementara itu, untuk tata caranya, dimulai dengan proses regidentifikasi, yaitu proses penyesuaian antara data nasabah bank yang bersangkutan dengan data pemilik kendaraan. "Jadi, tidak bisa nomor rekening satu untuk membayar pajak kendaraan orang lain," tegasnya.

Jika proses registrasi dan identifikasi sudah dilakukan, pemilik kendaraan harus memasukkan masa jatuh tempo kendaraan, atau nomor rangka. "Untuk proses ini, masih disusun mekanismenya bagaimana," ujarnya.

Setelah proses tersebut, bakal keluar kode bayar, sesuai dengan jumlah pembayaran pajak, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, dan alamat wajib pajak. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui e-banking atau ATM.

"Sudah bayar, pemilik kendaraan bakal mendapatkan bukti pembayaran, dan dibawa ke Samsat mana saja untuk mendapatkan SKPD atau surat ketetapan pajak daerah, dan pengesahan STNK," pungkasnya.

Saksikan Juga Video Pilihan Berikut Ini:

Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

14 bank

Untuk proses e-Samsat ini, sudah ditentukan 14 bank yang siap melayani e-Samsat, yaitu setiap provinsi satu Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Selain BPD, ada juga Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan bank Permata.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya