Cegah Pemalsuan, Polisi Bakal Menertibkan Jasa Pembuatan Pelat Nomor

Untuk menghindari pemalsuan pelat nomor tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penertiban pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 31 Jul 2019, 06:00 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 06:00 WIB
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemalsuan pelat nomor kembali ramai dibicarakan. Sejatinya, modus ini digunakan pemilik kendaraan untuk mengakali kebijakan ganjil genap. Bahkan, beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial tilang elektronik dengan kamera pengawas atau ETLE yang kembali mengungkap praktek tersebut.

Dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman, untuk menghindari pemalsuan pelat nomor tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penertiban pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

"Nanti akan dilakukan penertiban. Kalau yang di pinggir jalan itu TNKB tidak resmi, materialnya juga berbeda dan spesifikasinya juga berbeda,' jelas Arif seperti disitat langsung dari laman resmi NTMC Polri, Selasa (30/7/2019).

Jasa pembuatan pelat nomor ini memang masih cukup dibutuhkan pemilik mobil. Pasalnya, jika dalam kondisi darurat, misalkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hilang, pastinya si empunya kendaraan akan membuat di jasa pembuatan pelat nomor pinggir jalan.

Sebagai informasi, Polri merupakan satunya-satunya lembaga yang berhak menerbitkan TNKB. Jadi, masyarakat tidak disarankan untuk membuat pelat nomor di pinggir jalan, sekalipun karena pelat nomor hilang.

"Intinya penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri dengan mekanisme menunjukkan STNK, menunjukkan kalau TNKB itu rusak buat laporan atau patah, dicek fisik lagi, kemudian membayar PNBP, baru nanti kita keluarkan TNKB yang resmi sesuai spek kita," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE, Polisi: Jangan Takut Konfirmasi

Beberapa waktu belakangan, beredar luas di media sosial kasus pemalsuan pelat nomor palsu. Hal tersebut terungkap, setelah pemilik kendaraan bernama Radityo Utomo mendapatkan surat konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis (18/7/2019).

Kemudian, setelah ia melakukan konfimasi melalui situs etle-pmj.info, baru terungkap jika ada yang menggunakan pelat nomor miliknya dan tertangkap kamera tengah melanggar lalu lintas, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman. Memang, dalam gambar bukti rekaman CCTV, tertulis jelas pelat nomornya miliknya, B 1826 UOR dan jenis kendaraannya juga sama, yaitu Toyota Yaris.

"Nah, waktu akses itulah saya ngerasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tanggal 18 Juni jam 17.30 di sekitar Monas. Sementara itu, waktu saya masih cuti dan lagi nemenin istri yang abis lahiran di rumah di daerah Jaktim. Apa iya saya lupa kalau pernah ke Jakpus tanggal segitu," ungkap Radityo seperti yang diunggah di akun twitternya @rdtyou, ditulis Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).

Merasa penasaran, si pemilik mobil kemudian meneliti lebih detail foto dan video yang diambil dari web ETLE. Meskipun pelat nomor dan mobil sama, namun ada perbedaan dari bentuk grill dan warna kendaraan.

"Wah ini sih ada indikasi pemalsuan pelat nomor. langsung saya tanggal 24 Juli kemarin datang ke kantor Ditlantas di pancoran untuk konfirmasi kekeliruan. Untungnya kondisi lagi sepi pelanggar, dan saya agak leluasa ngobrol dengan petugas. Setelah penjelasan disertai bukti-bukti foto kendaraan saya gak lama mereka keluari surat pembukaan blokir atas STNK saya," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya