Sambut Era Kendaraan Listrik, PLN Tambah SPLU di Sejumlah Kota

PLN selaku penyedia listrik negara akan melakukan penambahan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) yang dimulai pada 27 Oktober 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 07:00 WIB
SPLU
Menteri ESDM RI ingin pengisian daya mobil listrik bisa kurang dari 10 menit. (Herdi/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - PLN selaku penyedia listrik negara akan melakukan penambahan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) yang dimulai pada 27 Oktober 2019. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"27 Oktober kita akan pasang super fast charging dan fast charging di beberapa tempat tidak hanya di Jakarta, juga ada di Bandung, Bali. Sebenernya kita juga ada di Surabaya dan Makassar," ucap Ikhsan Asaad selaku General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya.

Saat ini PLN memiliki kurang lebih 7.000 SPLU yang tersebar di Indonesia dengan 1.900 unit berada di Jakarta. Terdapat beberapa tipe kemampuan stasiun pengisian daya yaitu normal charging, fast charging, dan super fast charging.

Perbedaan ketiga tipe tersebut adalah dari segi kecepatan pengisian daya. Normal charging membutuhkan waktu empat sampai enam jam, fast charging kurang lebih dua jam, super fast charging hanya membutuhkan kurang lebih 15 menit untuk mengisi daya kendaraan listrik hingga penuh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Insentif Tambahan

Selain peningkatan jumlah SPLU, PLN juga mendukung penggunaan kendaraan listrik melalui pemberian diskon kepada pengguna mobil listrik. Terdapat dua bentuk insentif, yang pertama adalah diskon penambahan daya sebesar 75% untuk pemilik kompor dan motor listrik serta 100% untuk pemilik mobil listrik. Kedua adalah diskon tarif listrik sebesar 30% bagi pemilik mobil listrik yang dimulai pukul 22.00 -04.00 waktu setempat.

Penulis: Khema Aryaputra

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya