Cara Baru Memberantas Truk ODOL

Truk Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi salah satu fokus yang tengah dibenahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

oleh Septian Pamungkas diperbarui 03 Okt 2019, 17:05 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019, 17:05 WIB
Petugas BPTD Riau-Kepri membawa empat truk ODOL ke Terminal AKAP Pekanbaru sebagai barang bukti.
Petugas BPTD Riau-Kepri membawa empat truk ODOL ke Terminal AKAP Pekanbaru sebagai barang bukti. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi salah satu fokus yang tengah dibenahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini ruang gerak pelaku truk ODOL tengah dipersempit melalui beberapa cara. Salah satunya adalah penerapan alat yang dinamakan Weight in Motion (Wim).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, alat ini akan ditempatkan di pintu masuk Gerbang Tol. Alat ini akan mendeteksi truk ODOL saat melewati Gerbang Tol.

"Jadi saat truk melintas alat ini langsung mendeteksi. Kalau menemukan ada kelebihan (beban), alat ini langsung memberikan sinyal. Begitu terbukti ada kelebihan, truk langsung masuk jembatan timbangan. Alat ini nantinya yang menimbang kelebihannya dan kelebihan ini yang bisa masuk ke pengadilan untuk tilang," jelas Budi dalam diskusi bertajuk 'Road to Zero, ODOL Trucks On the roads' yang di gelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Kamis (10/3/2019).

Dirinya menjelaskan, alat ini mulai beroperasi pada tahun depan. Namun dalam proses pengawasannya akan dilakukan oleh kepolisian.

"2020 kami akan terapkan Wim ini tapi pengawasannya lebih ke petugas Polri karena di jalan tol yang ada kan PJR (Patroli Jalan Raya). Begitu ditemukan pelanggaran oleh WIM maka langsung dibawa ke jembatan timbang atau tidak boleh masuk jalan tol," katanya.

Selain Wim, Kemenhub juga bakal menerapkan jembatan timbang online serta pemberlakukan tilang elektronik.

"Terakhir yang sedang kami lakukan sekarang ini adalah membangun jembatan timbang online, di mana nanti di jembatan timbang online bisa dilihat melalui aplikasi dan tidak ada sentuhan langsung dari SDM kami. Kalaupun ada pelanggaran pun langsung dibayar melalui bank," jelasnya.

"Untuk mengatasi bagimana jika terjadi 'main mata' (antara pelanggar dengan oknum petugas) yang dilakukan adalah diberlakukannya e-tilang, jadi tidak ada lagi pelanggar bayar ke petugas. Jadi pembayarannya langsung ke bank atau dengan mesin EDC ataupun ATM," Budi menambahkan.

 

Truk Berlebihan Muatan Mendominasi

Dijelaskan Budi, kasus truk kelebihan muatan mendominasi dibanding truk dengan dimensi yang tak sesuai standar.

"Berdasarkan data kami di jembatan timbang, over dimension hanya 2 persenan, tetapi yang over loading paling banyak. Jadi kalau truknya sudah sesuai dengan dimensi, tapi muatannya berlebihan. Kasus over loading sekitar 80 persenan,"

Dengan beragam cara yang diterapkan, Kemenhub optimistis pemberantasan truk ODOL bisa tuntas sesuai target. "Yang jelas, cepat atau lambat over dimension over loading akan selasai. Kami mendeklarasikan 2021 (ODOL) selesai," tutup Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya