Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengeplangan pajak oleh pemilik mobil mewah masih belum terselesaikan. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyebut, 1.100 mobil mewah belum membayar pajak hingga awal Desember 2019, dengan nilai mencapai Rp37 miliar.
Faisal mengklasifikasikan, kendaraan mewah berdasarkan nilai jual. Rata-rata harganya lebih dari Rp 1 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin, sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp 37 miliar lagi," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dilansi news Liputan6.com.
Lanjut Faisal, 150 dari 1.100 kendaraan yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain. Sebagian penunggak berada di wilayah Jakarta Utara.
Karena itu, BPRD DKI Jakarta menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memblokir pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," tegas Faisal.
Saksikan Juga Video Berikut Ini:
Door to Door
Selain itu, upaya yang dinilai cukup berhasil yakni menagih para penunggak pajak dengan metode door to door atau mendatangi langsung pemilik kendaraan bermotor.
Hari ini, BPRD DKI Jakarta menyambangi penunggak pajak di Jakarta Selatan. Kemudian, bakal berlanjut ke wilayah Jakarta Utara.
"Makanya kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan (door to door) ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya," ujar Faisal.
Advertisement