2 Lokasi SIM Keliling Hari Ini Minggu 11 April 2021

Lokasi SIM keliling psda Minggu 11 April hanya beradai di dua tempat saja.

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Apr 2021, 08:03 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2021, 08:03 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki batas masa berlaku. Jika batas masa berlaku sampai terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi pemilik SIM yang hanya memiliki waktu saat akhir pekan, atau hari Minggu saja, masih punya kesempatan untuk memperpanjang SIM-nya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya tetap membuka layanan SIM keliling pada waktu tersebut.

Melansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, perpanjangan SIM keliling saat Minggu hanya berada di dua lokasi saja. Fasilitas ini melayani perpanjangan SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya, sedangan SIM jenis lain memang tetap ke Satpas.

Berikut lokasi yang bisa disambangi untuk melakukan perpanjang SIM:

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.               

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya