Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Minggu 23 Mei 2021

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polda Metro Jaya, tetap beroperasi pada hari Minggu (23/5/2021).

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Mei 2021, 08:03 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2021, 08:03 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling Polda Metro Jaya, tetap beroperasi pada hari Minggu (23/5/2021). Namun, berbeda dengan hari biasa, hanya tersedia dua lokasi untuk jadwal akhir pekan.

Menurut akun resmi TMC Polda Metro Jaya, perpanjangan SIM keliling saat Minggu hanya berada di dua lokasi saja. Fasilitas ini melayani perpanjangan SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya, sedangan SIM jenis lain memang tetap ke Satpas.

Berikut lokasi yang bisa disambangi untuk melakukan perpanjang SIM:

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.        

Infografis Mobil Kepresidenan RI

infografis Mobil Kepresidenan
Mobil Kepresidenan di Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya