Polisi Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan Kurangi Biaya BBN

Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri kembali mendorong pengurangan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan juga penghapusan pajak progresif. Dengan begitu, bagi pemilik mobil dan motor yang ingin mengurus surat-surat kepemilikan akan menjadi lebih mudah.

oleh Arief AszhariAmal Abdurachman diperbarui 17 Mar 2023, 11:15 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 11:10 WIB
Polisi Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan Kurangi Biaya BBN
Polisi Siap Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan Kurangi Biaya BBN (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri kembali mendorong pengurangan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan juga penghapusan pajak progresif. Dengan begitu, bagi pemilik mobil dan motor yang ingin mengurus surat-surat kepemilikan akan menjadi lebih mudah.

Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengatakan, pengurang beban dari BBN II hingga penghapusan pajak progresif akan memudahkan masyarakat.

"Jadi, masyarakat tidak perlu ragu-ragu setiap pindah balik nama lapor. Toh, nol biayanya," jelas Firman, disitat dari laman YouTube NTMCPolri, ditulis Jumat (17/3/2023).

Lanjut Firman, di satu sisi negara juga berkepentingan terhadap data kendaraan bermotor ini. Pasalnya, banyak yang bisa dimanfaatkan jika data kepemilikan ini bisa lebih valid antara kendaraan dan juga nama pemiliknya.

"Dengan bayar pajak, bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi,” tambah Firman.

Sementara itu, data yang valid ini juga memudahkan jika memang ada sesuatu hal yang terjadi di jalan, seperti kecelakaan. "Kita tidak berharap ada kecelakaan, tapi ketika ada pengemudi yang jatuh, yang kecelakaan, Pak Rivan (Direktur Utama PT Jasa Raharja) dapat datanya, langsung kepada yang bersangkutan," pungkas Firman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pahami Skema Pajak Mobil Mewah agar Tidak Menunggak Seperti Kasus Lamborghini WNA Rusia di Bali

Mobil Lamborghini Aventador yang diamankan di Mapolda Bali, Senin 13 Maret 2023. (Foto: Merdeka.com/Moh. Kadafi)
Mobil Lamborghini Aventador yang diamankan di Mapolda Bali, Senin 13 Maret 2023. (Foto: Merdeka.com/Moh. Kadafi)

Penunggakan pajak mobil mewah merupakan pelanggaran hukum yang cukup lumrah terjadi di Tanah Air. Kali ini, Polda Bali berhasil menyita Lamborghini Aventador putih yang dikendarai seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatsky.

Kabarnya, supercar tersebut telah menunggak pajak senilai Rp 104 juta. Meskipun masih belum diketahui apakah mobil tersebut milik pribadi atau sewaan, sekarang pihak polisi sedang menelusuri kasus ini.

"Kami masih dalami apa dia yang punya atau menyewa. Pajaknya menunggak Rp104 juta selama satu tahun," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).

Jika dipikir-pikir, tagihan pajak mobil pabrikan Italia ini cukup fantastis untuk tunggakan satu tahun. Sebagai perbandingan, tagihan pajak salah satu mobil terlaku di Indonesia, Honda Brio hanya Rp 2-3 juta tiap tahunnya.

Oleh sebab itu, memiliki mobil seperti Lamborghini bukan hanya sekedar mampu beli. Namun, juga harus siap menanggung pajak yang harus dibayar.

Infografis: 5 Resolusi Paling Umum, Tapi Susah Dilakukan (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: 5 Resolusi Paling Umum, Tapi Susah Dilakukan (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya