Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dicecar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait pelat nomor dari mobil Rubicon yang digunakan saat menganiaya David Ozora.
Sebab, pelat nomor mobil Mario Dandy berbeda ketika kejadian dan pascakejadian.
Mario Dandy mengatakan, penggunaan pelat palsu digunakan atas keinginannya sendiri agar tampil beda di jalan raya.
Advertisement
"Biar keren aja yang mulia," jawab Mario saat ditanya hakim terkait pelat nomor palsu yang digunakan di Rubicon miliknya.
Selanjutnya, Hakim juga bertanya terkait mengapa pelat nomor diganti pasca kejadian penganiayaan David Ozora.
"Biar ada pelat aslinya, Yang Mulia,” jawab Mario.
Hakim pun penasaran dengan pelat nomor mobil Jeep Rubicon B 120 DEN yang digunakan Mario Dandy.
“Pelat yang B 120 DEN itu pelat apa?, tanya hakim lagi.
“Itu palsu Yang Mulia,” ujar Mario.
Shane Lukas dan Anak AD Diperintah untuk Ganti Pelat Nomor Rubicon
ia pun menuturkan, Shane Lukas dan Anak AG adalah dua orang yang disuruhnya mengganti pelat nomor B 120 DEN.
Tujuannya, agar ketika mobil tersebut berurusan dengan polisi karena peristiwa penganiayaan David Ozora tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya.
“Saya pikirnya mau diperiksa polisi, jadi mobilnya dikasih pelat yang aslinya,” Mario menutup.
Advertisement