Ahok Datangi MK Tanpa Pengacara: Biar Hemat

Ahok menuturkan, di sidang nantinya akan menghadirkan ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang digugatnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2016, 11:22 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 11:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menghadiri sidang perdana pengujian materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok yang hadir pukul 10.45 WIB, tidak didampingi pengacara.

"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat," ucap Ahok di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/7/2016).

Meski demikian, Ahok mengatakan, telah menyiapkan tim. "Tapi kita ada tim yang menyiapkan. Ini kan baru persiapan awal. Kan ada dua sampai tiga kali lagi sidang," tegas Ahok.

Ahok menuturkan, di sidang nantinya, dia akan menghadirkan ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang digugatnya.

"Nanti, kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," tutur Ahok.

Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai calon gubernur DKI Jakarta petahana, dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.

Adapun pasal yang ingin diuji adalah Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi:

Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  Wali Kota  dan Wakil  Wali Kota, yang  mencalonkan  kembali  pada  daerah  yang  sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap  orang  berhak  atas  pengakuan,  jaminan,  perlindungan  dan  kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam berkas perkaranya, alasan Ahok menggugat Pasal 70 ayat (3) UU  Pilkada karena dalam pasal itu, dia wajib menjalani cuti selama masa kampanye Pilkada DKI. Padahal, sebagai Gubernur DKI Jakarta dia memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya