Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menghadiri sidang perdana pengujian materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok yang hadir pukul 10.45 WIB, tidak didampingi pengacara.
"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat," ucap Ahok di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/7/2016).
Baca Juga
Meski demikian, Ahok mengatakan, telah menyiapkan tim. "Tapi kita ada tim yang menyiapkan. Ini kan baru persiapan awal. Kan ada dua sampai tiga kali lagi sidang," tegas Ahok.
Advertisement
Ahok menuturkan, di sidang nantinya, dia akan menghadirkan ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang digugatnya.
"Nanti, kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak," tutur Ahok.
Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai calon gubernur DKI Jakarta petahana, dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.
Adapun pasal yang ingin diuji adalah Pasal 70 ayat (3) UUÂ Pilkada yang berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam berkas perkaranya, alasan Ahok menggugat Pasal 70 ayat (3) UUÂ Pilkada karena dalam pasal itu, dia wajib menjalani cuti selama masa kampanye Pilkada DKI. Padahal, sebagai Gubernur DKI Jakarta dia memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.