10 Peserta Pilkada Kabupaten Bekasi Lapor Kekayaan ke KPK

Lima di antaranya telah resmi dipublikasikan kepada masyarakat umum.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2016, 06:23 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 06:23 WIB
20160617-Kesiapan Stok Uang Jelang Mudik dan Lebaran
Ilustrasi kekayaan

Liputan6.com, Cikarang - Sebanyak 10 peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 mulai melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai persyaratan wajib yang harus dijalani.

"Para calon itu diberikan pilihan, apakah penyampaiannya langsung ke KPK atau ke KPU. Tapi semuanya memilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) langsung ke KPK," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Zaki Hilmi di Cikarang, Minggu 9 Oktober 2016 seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, para peserta Pilkada wajib melaporkan hartanya kepada negara sesuai kondisi terkini tanpa ditutup-tutupi.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Bila ada manipulasi data terkait LHKPN, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung," kata Zaki.

Dia mengatakan, konsekuensi tersebut merupakan ranah dari instansi terkait sehingga pihaknya tidak dapat mengintervensi hal tersebut.

"Ranahnya ada di KPK, kalau kita di KPU hanya menerima laporan dari calon saja sebagai bagian persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Zaki.

Dalam laporan yang dipublikasikan di website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) www.kpk.go.id pada Minggu malam, sebanyak lima di antaranya telah resmi dipublikasikan kepada masyarakat umum.

Kelimanya adalah calon Bupati Bekasi dari PDI Perjuangan Meilina Kadir memiliki harta kekayaan Rp 67.794.654, calon Bupati Bekasi dari jalur independen Obon Tabroni Rp 325.851.468, calon Bupati Bekasi dari jalur perseorangan Iin Farihin sebesar Rp 938.557.559, calon Wakil Bupati Bekasi Mahmud Rp 168.247.287, dan calon Wakil Bupati Bekasi dari Golkar Eka Supria Atmaja Rp 3.867.016.372.

Sedangkan, lima lainnya yakni calon Bupati Bekasi dari PKS Saadudin, calon Bupati petahana dari Golkar Neneng Hasana Yasin, dan tiga calon Wakil Bupati Bekasi lainnya seperti Bambang Sumaryono, Dhani Ahmad Prasetyo, dan Abdul Kholik masih dalam proses.

Pilkada Kabupaten Bekasi 2016 diikuti oleh lima pasang calon, yaitu Saadudin-Ahmad Dhani, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmadja, Meliana Kartika Kadir-Abdul Khalik, Obon Tabroni-Bambang Sumaryono, Iin Farihin-Mahmud.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya