Polri, Kejagung, KPK dan Bawaslu Bahas Peserta Pilkada Berkasus

Polri bersama Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggelar rapat di DPR.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Jan 2018, 14:20 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 14:20 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggelar rapat di DPR. Mereka akan membahas nasib kandidat Pilkada Serentak 2018 yang terjerat kasus hukum.

"Siang ini kita semua dari Polri, Kejaksaan, KPK, Bawaslu diundang DPR, dipimpin langsung oleh pimpinan DPR, kalau enggak salah Pak Fadli Zon, untuk membicarakan masalah kesepakatan ini," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Pertemuan ini akan membahas mengenai penundaan sementara proses hukum yang menjerat kandidat di Pilkada Serentak 2018. "Kalau memang disepakati ya kita buat MoU supaya semua ada dasar hukumnya," ucap Tito.

Menurut dia, wacana penundaan sementara kasus hukum yang menjerat kandidat di Pilkada Serentak 2018 ini dikeluarkan untuk menjunjung proses demokrasi. Selain itu, wacana tersebut dilakukan untuk mencegah upaya kriminalisasi terhadap kandidat tertentu.

"Memang hukum adalah supremasi, tapi demokrasi ini juga kita harus hormati. Apalagi sangat sensitif kalau seseorang dipanggil terus, pasti itu berpengaruh kepada popularitas dan elektabilitasnya. Itu bisa jeblok," kata jenderal bintang empat itu.

 

Hormati Demokrasi

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Karena itu, Polri mengajak seluruh lembaga penegak hukum untuk menghormati proses demokrasi yang berlangsung pada 2018 ini. Penundaan sementara penanganan kasus ini dimulai sejak KPU menetapkan paslon pada 12 Februari 2018 hingga tahapan pilkada serentak usai.

"Selesai pilkada, terpilih atau tidak, proses sebagai saksi atau tersangka bisa dilanjutkan," tandas Tito.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya