Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mencoret 109.963 nama calon pemilih pada pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
"Temuan itu sesuai hasil coklit data pemilih hingga Minggu (18/2), mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin di Magelang, Selasa (21 Februari 2018), seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Ia menyebutkan mereka yang dicoret karena meninggal dunia sebanyak 39.760 orang, KTP ganda 4.430 orang, di bawah umur 403 orang, pindah domisili 39.700 orang, tidak dikenal 17.446 orang, anggota TNI 452 orang, anggota Polri 198 orang, hilang ingatan 132 orang, dan bukan penduduk setempat 7.442 orang.
Advertisement
Selain itu, katanya, terdapat 37.010 pemilih baru atau pemula yang masuk daftar bermasalah dan terancam tidak dapat menggunakan hak suara mereka. 12.431 warga dipastikan tidak memenuhi syarat dan 24.579 lainnya belum mempunyai KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang.
Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Ismael Wardoyo berharap masalah ini menjadi perhatian para pihak terkait untuk mengatasinya agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Ia menuturkan proses coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas mendatangi dan mencocokkan seluruh nama anggota keluarga yang terdaftar sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dengan e-KTP atau kartu keluarga.
Ismail menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Magelang yang dicoklit sebanyak 1.020.880 jiwa plus pemilih baru 60.819 jiwa yang tersebar di 372 desa/kelurahan di 21 kecamatan.
Ia mengatakan coklit melibatkan 4.595 petugas, terdiri atas 2.625 PPDP, 1.860 PPS, 105 PPK dan lima anggota KPU.
Â
971 Ribu Orang Penuhi Syarat
Berdasarkan coklit tersebut, katanya, jumlah warga yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 971.736 jiwa. Hasil tersebut akan diplenokan di tingkat PPS pada 4-7 Maret 2018, di tingkat PPK 8-9 Maret 2018 dan di KPU Kabupaten Magelang pada 10-16 Maret 2018.
Ia menyampaikan data hasil coklit tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk dimasukkan dalam daftar pemilih sementara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement