Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyoroti larangan Komisi Pemiliham Umum (KPU) pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye di sekolah ataupun pesantren. Menurut dia, KPU harus memberikan antisipasi lebih lanjut jika ingin melakukan pelarangan semacam itu.
"Pesantren sangat boleh, dari dulu pesantren adalah zoon politicon, pesantren itu wilayah politik yang dari dulu memang punya semangat politik tinggi," kata Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).
"Kalau dilarang harus ada antisipasinya. Antisipasinya tidak harus dipesantren tapi di luar pesantren," sambungnya.Â
Advertisement
Cak Imin menegaskan apa yang dilakukan cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin tidak termasuk dalam ketegori kampanye di lembaga pendidikan. Kunjungan itu, kata dia, hanya sekedar silaturahmi saja.Â
"Kalau kampanye engga boleh, silaturahmi boleh, yang penting engga kampanye," ucap dia.
Â
Larangan KPU
Sebelumnya, KPU menekankan proses kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 tidak bisa dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang digunakan di kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi bagi seluruh pihak yang meningkatkan aturan adalah yang paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Reporter: Sania Mashabi
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement