Liputan6.com, Jakarta - Dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dari jalur perseorangan menyerahkan dukumen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada hari terakhir penyerahan di kantor KPU Surabaya, Minggu, 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.
Dua pasangan jalur perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2020 itu antara lain masing-masing Mohammad Yasin-Gunawan dan Muhammad Sholeh-Taufik Hidayat.
"Pasangan bakal calon perseorangan yang sudah serahkan dokumen adalah Yasin-Gunawan, dan Sholeh-Taufik. Sedangkan pasangan bakal calon lainnya ditunggu hingga pukul 24.00 WIB tidak kunjung datang ke KPU Surabaya,” ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno, Senin (24/2/2020), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Diketahui sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.
Informasi yang diperoleh ANTARA di KPU Surabaya, pasangan Usman Hakim-Sirojul Alam sempat datang dan absen/registrasi kehadiran di KPU Surabaya.
Namun, pasangan tersebut tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa fotocopy KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bilangnya dokumen dalam perjalanan dari Bangkalan. Terus keduanya balik dari KPU Surabaya dengan menyebut akan menuntaskan dukungan dan koordinasi. Namun hingga pukul 24.00 WIB, keduanya tidak datang lagi ke kantor KPU Surabaya," kata sumber di KPU Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tahapan Selanjutnya
Soeprayitno menuturkan tahapan selanjutnya di KPU Surabaya yakni mulai pukul 09.00 WIB Senin ini hingga 26 Februari 2020 akan dilakukan penghitungan jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran.
"Sekiranya dari hasil penghitungan ada yang lolos verifikasi administrasi terkait syarat minimal dan sebaran dukungan di 16 kecamatan, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual/vertual/verfak pada Maret," ujar dia.
Nantinya, lanjut dia, KPU Surabaya dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dalam pelaksanaannya. PPS disertai Pengawas Kelurahan (Panwaskel) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Vertual dilakukan door to door, bukan sampling atau acak," kata dia.
Sekiranya hasil verifikasi administrasi maupun faktual menyebutkan bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat, lanjut dia, maka bisa daftar sebagai calon bersamaan yang dari jalur parpol pada Juni 2020.
Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Pasal 16 PKPU 18/2019 perubahan kedua atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Sakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Advertisement