Komnas HAM: Protokol Kesehatan Dalam Kampanye Pilkada Belum Berjalan Maksimal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Nov 2020, 09:11 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 09:11 WIB
Pasangan Muhamad-Saraswati daftar Pilkada Tangsel ke KPU (Foto: Pramita/Liputan6.com)
Ilustrasi pendaftaran Pilkada (Foto: Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan berdasarkan data yang dihimpun, kasus terkonfirmasi COVID-19 per 25 September 2020 sebanyak 266.845 kasus, sementara pada masa kampanye meningkat menjadi 502.110 kasus per 23 November 2020.

Ia mengatakan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), disampaikan terdapat banyak temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye meski telah dilakukan pemberian peringatan tertulis, sanksi administrasi hingga upaya pembubaran kampanye.

Untuk itu, dalam waktu 15 hari sebelum tahapan pemungutan suara, Komnas HAM merekomendasikan agar pengawasan dimaksimalkan disertai penerapan sanksi yang tegas dengan dukungan satuan tugas pendisiplinan.

"Hal itu mengingat protokol kesehatan dalam tahapan kampanye pilkada belum berjalan maksimal. Masih terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan yang berpotensi terhadap penyebaran COVID-19," tutur Hairansyah seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Upaya Pencegahan

Komnas HAM pun mengingatkan perlunya memaksimalkan upaya pencegahan karena karakter pandemik COVID-19 yang menyebar melalui kerumunan, sementara kegiatan kampanye tatap muka masih mendominasi.

Apabila dilakukan pembubaran terhadap kampanye tatap muka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Komnas HAM mengkhawatirkan potensi penyebaran COVID-19 tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari.

KPU RI melalui KPU daerah pun didorong untuk berkoordinasi secara intensif dengan gugus tugas di daerah dan dinas kesehatan serta mempersiapkan langkah kedaruratan terkait dampak penyebaran COVID-19 pasca-tahapan kampanye dan pemungutan suara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya