Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi jual beli jabatan, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyesali atas penolakan permohonan perlindungan yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga
"Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Advertisement
Menurut dia, alasan LPSK menolak perlindungan kliennya meski sebagai status tersangka oleh KPK atas kasus jual beli jabatan dianggap tidak mendasar. Sebab, dalam kasus berbeda LPSK sempat mengabulkan permohonan yang diajukan kepada eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E yang kala itu berstatus sebagai tersangka, pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan,” kata dia.
Sementara, SYL ditolak lantaran berstatus tersangka. Meski begitu, dirinya mengungkap SYL tetap menghormati keputusan yang diambil oleh LPSK.
"Tapi nggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," tutur dia.
Padahal, Djamaluddin memandang kliennya saat ini membutuhkan perlindungan. Guna mencegah, adanya intimidasi yang mungkin didapat SYL, terlebih dengan dirinya yang jadi saksi dalam kasus pemerasan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
"Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu,” katanya.
"Kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok. (Semoga) Insyaallah lah semua baik-baik saja lah,” tambah dia.
LPSK Tolak Permintaan Perlindungan
Sebelumnya, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur (Alsintan) Kementan.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT,” dalam keterangan resmi dari LPSK, dikutip Senin (27/11).
Hasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta. Dengan alasan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Sementara dalam permohonan perlindungan dalam kasus ini, LPSK hanya mengabulkan permohonan yang dilayangkan tiga orang, yakni Panji Harjanto, Hartoyo, dan U seorang pegawai Kementan.
"Pertama, Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural,” sebutnya.
"Kedua, pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” sambungnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement