Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, KPU Minta Bantuan Jokowi

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Mar 2024, 08:15 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 08:15 WIB
Jokowi Nyoblos di TPS 008
Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dan istrinya, Iriana memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2019 di TPS 008 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/4). Jokowi dan Iriana terdaftar di nomor urut 154 dan 155 daftar DPT. (AP/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu dilakukan karena adanya temuan panitia pengawas pemilu setempat yang menemukan maladministrasi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, demi kelancaran pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, pihaknya terus berkordinasi dengan pihak otoritas Malaysia. Selain itu, Hasyim memastikan juga sudah meminta atensi Presiden Jokowi agar bisa berkomunikasi dengan Perdana Menteri Malaysia untuk diberikan kemudahan perizinan.

"Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden, kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan. Katakanlah pada tingkat tinggi, Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi, sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata Hasyim kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (5/3/2024).

Hasyim mengungkapkan gambaran awal untuk PSU di Kuala Lumpur adalah pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dilakukan pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, dan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu, 10 Maret 2024.

"Metode KSK dikawal petugas, setelah selesai disampaikan ke PPLN sehingga besok harinya. Kalau pemungutan suara metode TPS sudah selesai maka penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode KSK," tutur Hasyim.

Hasyim berharap dengan skema tersebut maka pada tanggal 12 Maret 2024 suara dari PSU di Kuala Lumpur sudah rampung dan bisa digabungkan dengan rekapitulasi nasional hasil pemungutan suara di luar negeri secara keseluruhan.

"Sehingga diharapkan 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi pemilu luar negeri," Hasyim menandasi.

Diketahui, pemungutan suara di Kuala Lumpur menjadi yang terakhir dari total rangkaian pemilu di luar negeri dengan jumlah 128 PPLN. Hasil dari 127 PPLN sudah digelar rapat pleno hasil rekapitulasi dan sudah diselesaikan pada tingkat nasional di kantor KPU RI pada Senin (4/3/2024) malam.

 

 

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, Polri tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra yang sudah menjadi tersangka.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/ 2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie.

"Tujuh tersangka (sudah ditetapkan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Djuhandani menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketujuh PPLN ini berupa mark up atau melebihkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2024.

"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," ujar Djuhandani.

Sehingga, kata Djuhandani, adanya selisih tersebut menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilu di sana karena proses penentuan pemilih atau DPT yang tidak sesuai dengan pemilih di lapangan.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” tambah Djuhandani.

Namun demikian, jenderal bintang satu Polri tersebut belum bisa menyampaikan lebih detail terkait dengan identitas daripada ketujuh tersangka, demi proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," jelasnya.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya