Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Serang Terkait Dugaan Money Politik

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pemanggilan calon bupati Serang nomor urut 1 Ratu Zakiyah ke Bawaslu tersebut terkait dugaan money politik.

oleh Tim News diperbarui 07 Okt 2024, 11:10 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2024, 04:41 WIB
Ratu Zakiyah
Calon Bupati Serang nomor urut 1 Ratu Zakiyah resmi memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait dugaan bagi-bagi uang atau money politic di Pilkada Kabupaten Serang 2024. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Calon Bupati Serang nomor urut 1 Ratu Zakiyah resmi memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait dugaan bagi-bagi uang atau money politic di Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Kedatangan Ratu Zakiyah ke Bawaslu Kabupaten Serang didampingi sang suami Yandri Susanto bersama Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Cecep Azhar, Sabtu 5 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pemanggilan calon bupati Serang nomor urut 1 Ratu Zakiyah ke Bawaslu tersebut terkait dugaan money politik. "Iya betul (kami panggil). Beliau (Ratu Zakiyah) sebagai terlapor. Dugaan money politik," ujar Furqon.

Furqon mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan, proses selanjutnya Bawaslu akan mendiskusikan secara rinci atas laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Setelah ini akan dibahas bersama temen-temen Gakumdu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Cecep Azhar, membantah keras terkait tuduhan money politic yang ditujukan kepada kliennya Ratu Zakiyah.

“Dugaan adanya pelanggaran bagi-bagi amplop atau uang kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih yang ditunjukkan kepada klien kami adalah tidak benar. Tidak berdasarkan hukum dan menyesatkan,” kata Cecep kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang.

Selain tidak berdasar, tuduhan money politic yang ditujukan ke Ratu Zakiyah kata dia disebut hanya asumsi lantaran tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

”Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas actori incumbit probatio, actori onus probandi atau siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” ujarnya.

Diberitkan sebelumnya, Zakiyah dilaporkan atas adanya video di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop atau uang ke anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, pada Sabtu, 28 September 2024.

 

Pemberian Santunan Sebelum Masa Kampanye Pilkada Dimulai

Terkait video tersebut Cecep mengatakan, pemberian santuanan kepada anak yatim yang dilakukan Ratu Zakiyah merupakan acara yang diselenggarakan oleh salah satu pendukungnya. Acara tersebut berlangsung sebelum masa kampanye pilkada dimulai.

“Dimana pada saat setelah anak-anak yatim menerima santunan dalam acara yang diselenggarakan oleh salah satu pendukung dari klien kami tersebut, mereka semua langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Dan perlu diketahui bahwa acara tersebut terjadi sebelum waktu acara kampanye klien kami dimulai,” pungkasnya.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya