Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Calon Wali Kota Tangerang Sachrudin Diputus Tidak Bersalah

Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang karena mengadakan pembagian tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru beberapa waktu lalu kepada masyarakat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Okt 2024, 21:26 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2024, 21:26 WIB
Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Calon Wali Kota Tangerang Sachrudin Diputus Tidak Bersalah
Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang karena mengadakan pembagian tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru beberapa waktu lalu kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang karena mengadakan pembagian tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru beberapa waktu lalu kepada masyarakat.

Saat itu, Sachrudin dinilai melakukan politik uang dengan cara lain. Sehingga langsung dilaporkan ke Bawaslu oleh perwakilan masyarakat.

Namun, Faridal Arkam, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti alias disetop.

"Iya dihentikan penyelidikannya alias case closed atau kasus ditutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," ujar Faridal, Rabu (23/10/2024).

Farid juga mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kota Tangerang, unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Dan diputuskan bersama tidak menemukan unsur pelanggaran dimaksud.

"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, dan disepakati dalam pembahasan 'dihentikan'. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.

Dia juga menerangkan, untuk pemenuhan unsur Pasal 187A ayat (1), berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.

Lalu, pembagian 2.000 tiket itu dilakukan kepada SSB (sekolah sepak bola) se-Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun yang belum masuk ke daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.

"Jadi, unsur-unsur didalam pasal yang disangkakan. Bahwa terkait temuan dugaan politik uang tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

 

 

Sachrudin Hadiri Undangan Bawaslu Kota Tangerang

Sementara itu, Sachrudin sempat memenuhi undangan Bawaslu Kota Tangerang untuk mengklarifikasi hal tersebut. Sachrudin pun menegaskan, tak pernah terpikir untuk melakukan politik uang.

“Sama sekali gak ada, gak pernah kepikiran. Karena tiket juga diberikan oleh manajemen Persikota bukan kita beli,” kata Sachrudin.

Infografis

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya