Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik sebanyak 103.845 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (7/11/2024). Hal itu dilakukan secara serentak dan tersebar di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar se-Jakarta.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi berpesan, kepada seluruh Anggota KPPS yang baru dilantik dapat bekerjasama dengan penuh integritas dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Baca Juga
"Saya mengucapkan selamat atas pelantikanya, semoga KPPS yang baru saja dilantik dapat bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil dan dapat menjaga netralitas dalam menjalankan tugas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” kata Tarmizi di Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat seperti dikutip Sabtu (9/11/2024).
Advertisement
Tarmizi mencatat, sebanyak 105 Anggota KPPS dari Kelurahan Cikini turut hadir untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumbah janji oleh Maysarah selaku Ketua PPS dari Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat.
Setelah dilantik, lanjut Tarmizi, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas mereka sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Salah satunya penggunaan SIREKAP.
“Dalam bimtek ini, perwakilan dari setiap TPS akan dibekali materi terkait tata kerja, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengelolaan logistik, serta penggunaan aplikasi SIREKAP,” ungkap dia.
Sebagai informasi, pada hari yang sama, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dan Irwan Supriadi Rambe juga menghadiri pelantikan KPPS di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
SIREKAP Digunakan untuk Pilkada 2024
Melansir dari laman resmi KPU, Sirekap bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang lebih profesional, transparan, dan mudah diakses oleh publik.
Sirekap pada Pilkada 2024 hadir dalam dua versi, yakni Sirekap Mobile yang digunakan oleh petugas KPPS di tingkat TPS, dan Sirekap Web yang digunakan oleh petugas rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK), kabupaten/kota, dan provinsi.
Kedua aplikasi ini akan terintegrasi dan saling mengirimkan data secara berjenjang. Memanfaatkan Sirekap, penghitungan dan rekapitulasi suara bisa dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan minim risiko kesalahan.
Hasil penghitungan dari setiap TPS bisa langsung diunggah ke sistem dan diakumulasi di setiap tingkatan. Masyarakat pun bisa melihat hasil Pilkada melalui portal Sirekap yang dapat diakses publik.
Advertisement
Sirekap Mobile
Salah satu komponen penting dalam Sirekap pada Pilkada 2024 adalah Sirekap Mobile. Aplikasi ini akan dipasang di smartphone masing-masing petugas KPPS yang bertugas di TPS.
Menurut Buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 oleh KPU, fungsi utama Sirekap Mobile adalah untuk merekam dan membaca data dari formulir C hasil penghitungan suara.