Bawaslu Minta Freeport Segera Lengkapi Data untuk Pemilu 2019

Pada Pemilu 2019 tidak lagi dapat menggunakan surat keterangan seperti sebelumnya.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 07 Nov 2018, 19:19 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 19:19 WIB
Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Papua - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua meminta manajemen PT Freeport Indonesia segera melengkapi data 30.737 karyawannya.

Data itu diperlukan untuk selanjutnya diverifikasi kemudian dimasukkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

"Kalau tidak dilengkapi data-datanya seperti KTP dan kartu keluarga, maka puluhan ribu orang itu terancam tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019," ujar anggota Bawaslu Papua Ronald Manoach, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/11/2018).

Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta manajemen Freeport untuk segera melengkapi KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar secepatnya ditindaklanjuti.

Permintaan data karyawan Freeport itu, kata Ronald, dilakukan melalui Bawaslu tingkat Kabupaten Mimika. Dia mengatakan, data tersebut sangat dibutuhkan mengingat batas waktu verifikasi DPT Pemilu 2019 semakin sempit.

"Mudah-mudahan manajemen Freeport dapat segera memberikan data sehingga karyawan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," ucapnya.

Menurut dia, pada Pemilu 2019 tidak lagi dapat menggunakan surat keterangan seperti sebelumnya.

"Sehingga bila tidak terdaftar dalam DPT karena tidak didukung KTP dan KK, maka hak suara warga negara bisa hilang," tutur Ronald.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Masih Pencermatan Data

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan, khusus karyawan Freeport masih dilakukan pencermatan seperti halnya perusahaan lainnya yang memiliki jumlah karyawan banyak.

Kini, menurutnya, KPU kabupaten dan kota masih melakukan pencermatan, termasuk KPU Mimika sehingga diupayakan nantinya karyawan PT Freeport tetap bisa memilih pada Pemilu 2019.

"Batas akhir pencermatan yang dilakukan KPU Papua paling lama 15 November 2018," kata Kossay.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya