Rekam Jejak Eks Napi Koruptor Kelas Kakap yang Jadi Caleg 2019

Komisi Pemilihan Umum telah merilis daftar calon anggota legislatif atau caleg eks napi korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 08:39 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 08:39 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah merilis daftar calon anggota legislatif atau caleg eks napi korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.

Rinciannya, 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. Sembilan lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada partai politik yang mencalonkan caleg eks napi korupsi menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebanyak 40 caleg mantan koruptor itu maju melalui 12 partai politik. Hanya 4 partai yang tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI.

Merdeka.com menelusuri jejak kasus korupsi para calon legislatif yang berhasil lolos dalam kontestasi politik 2019. Di antara mereka, ada eks napi korupsi kelas kakap, merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar. Berikut daftarnya para caleg dengan latar belakang kasus korupsi luar biasa.

1. Abdullah Puteh, Caleg DPD Provinsi Aceh Nomor 21

Abdullah Puteh merupakan mantan narapidana koruptor yang divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 April 2005. Namun dia hanya menjalani hukuman lima tahun dan bebas bersyarat. Dia dipenjara karena terbukti melakukan korupsi pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar saat menjabat Gubernur Aceh Periode 2000-2004.

2. Abdillah, Caleg DPD Provinsi Sumatera Utara Nomor 39

Abdillah terlibat dalam dua tindak pidana korupsi. Pertama, pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 11,999 miliar. Kedua, penyelewengan dana APBD secara ilegal secara berturut-turut. Sebesar Rp 2,13 miliar pada 2002, sebesar Rp 12,99 miliar pada 2003, sebesar Rp 19,3 miliar pada 2004, sebesar Rp 10 miliar pada 2005, dan sebesar Rp 6,15 miliar pada 2006. Total penggunaan anggaran mencapai Rp 50,58 miliar untuk keperluan pribadi dan non dinas. Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

3. Syachrial Kui Damapolii, caleg DPD Provinsi Sulawesi Utara nomor 40

Syachrial terjerat kasus korupsi anggaran penjualan Manado Beach Hotel (MBH) senilai Rp 11 miliar pada 2002. Kasus ini dikenal MBH Gate. Mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara ini divonis 3 tahun penjara.

4. Jhony Husban Caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Demokrat

Jhony terjerat kasus korupsi pembangunan tiang pancang pelabuhan Kubangsari pada 2010. Kasus ini membuat negara harus menanggung kerugian Rp 15,9 miliar. Pengadilan memvonisnya penjara selama 22 bulan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selanjutnya

5. Yulius Dakhi caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Partai Garuda

Yulius Dakhi terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Nias Water Park. Proyek pembangunan Nias Water Park terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nisel. Proyek ini mendapat pagu anggaran Rp 17,9 miliar pada 2015.

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 7,89 miliar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Yulius Dakhi yang saat itu menjabat Direktur PT Bumi Nisel Cerlang (BNC).

6. Hamid Usman Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Golkar

Hamid Usman terjerat kasus Penyelewengaan dana APBD senilai Rp 6,5 miliar.

7. Desy Yusandi Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar

Desy terjerat kasus korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Tangerang Selatan, Banten 2011-2012. Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, khusus anggaran tahun 2012 sebesar Rp 5,1 miliar. Pengadilan Tipikor Serang memvonisnya 1 tahun penjara pada 25 Januari 2016.

8. A Yani Muluk, Caleg DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 67

Yani yang saat itu sebagai anggota DPRD Kendari telah melakukan tindak pidana korupsi sekretariat DPRD Kendari pada tahun anggaran 2003-2004 sebesar Rp 5 Miliar. Dia hukuman 2 tahun penjara.

 

Reporter: Kamilah dan Suranti Yunidar

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya