Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kendala dan masalah yang ditemukan saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu, 17 April lalu mengharuskan sejumlah wilayah melakukan pemungutan suara ulang.
Beberapa kendala itu misalnya masalah kekurangan logistik dan daftar pemilih, sehingga mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, kemudian mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyiapkan logistik pemilu jelang batas akhir pemungutan suara ulang.
Advertisement
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulangwajib dilaksanakan 10 hari pascapemungutan sebelumnya, 17 April 2019.
"Batas akhir PSU pada 27 April 2019. KPU sudah merespons. Mau tidak mau KPU harus siapkan logistik kembali untuk susulan maupun lanjutan,"Â kata Abhan dalam jumpa pers di media center Bawaslu, Selasa, 23 April 2019.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tentang Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan
Dia menjelaskan, terdapat perbedaan dari pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, maupun pemungutan suara susulan yang direkomendasikan Bawaslu.
Rekomendasi PSU didasari adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya. Bentuk pelanggaran seperti ada masyarakat yang tidak berhak untuk memilih, tapi justru diberikan hak pilih.
Sementara, untuk rekomendasi PSS dan PSL, dikeluarkan karena sebagian tahapan di TPS tidak bisa dijalankan.
"Untuk menjaga hak konstitusional pemilih, maka kami merekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemilu lanjutan atau susulan," ungkap Abhan.
(Dewi Larasati)
Advertisement