Dosa Besar Jika Pemerintah Izinkan Asing Punya Properti di RI

Wacana kepemilikan properti untuk warga negara asing mendapat kritik keras karena mengubah tatanan properti nasional.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Jul 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2015, 17:15 WIB
Ilustrasi Investasi Properti
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) mengkritik keras pemerintah yang mengkaji opsi kepemilikan properti asing berupa apartemen tanpa batas harga dan rumah tapak di kawasan ekonomi khusus (KEK). Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda menegaskan, langkah tersebut membahayakan sebab merusak tatanan perumahan rakyat secara nasional.

Ali menilai langkah pemerintah ini merupakan sebuah dosa besar pemerintah bila sampai disahkan. Pasalnya, dampaknya akan sangat luas merugikan penyediaan rumah bagi masyarakat menengah bawah.

"Dampaknya akan membuat harga-harga tanah di sekitar lokasi KEK naik tidak terkendali karena sampai saat ini pemerintah belum mempunyai instrumen pengendali harga tanah seperti bank tanah," kata dia dalam lama resmi IPW, Sabtu (25/7/2015).

Dia menuturkan dengan mahalnya harga properti di KEK akan membuat zona itu menjadi eksklusif dan membahayakan tatanan sosial masyarakat. Tambahnya, masyarakat akan tersingkir ke hunian pinggiran.

"Karenanya IPW menilai langkah tersebut merupakan sesuatu hal yang aneh dan perlu dipertanyakan," katanya.

Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini telah membuat warga asing senang. Warga asing sudah bisa membeli meskipun hanya hak pakai dan bisa diperpanjang.

"Jika memang menjadi kebutuhan mereka akan membeli dengan hak pakai. Jadi adalah salah kaprah bila ada pihak yang menilai dengan dibukanya kran kepemilikan asing maka ekonomi akan meningkat," jelas dia.

Dia menuturkan warga negara asing juga masih memiliki opsi menyewa, dimana investornya adalah orang lokal Indonesia. "Jadi seharusnya dengan dikondisikan menyewapun akan memberikan keuntungan bagi pasar lokal," tuturnya.

Tak hanya itu, Ali menegaskan, jika pemerintah berniat mendorong sektor riil seharusnya mendorong masuknya investasi asing dengan menggandeng parter lokal. Itu imbasnya berbeda dengan hanya kepemilikan asing.

"Dengan arus investasi asing masuk maka akan menggerakan sektor riil di Tanah Air dengan meningkatnya lapangan kerja. Namun berbeda bila hanya dibuka kepemilikan asing maka hal tersebut lebih bersifat mikro dan menguntungkan kelompok tertentu," tandasnya. (Amd/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya