Liputan6.com, Jakarta Sebagian masyarakat masih ragu bila hendak membeli apartemen. Terutama, bila dikaitkan dengan hak kepemilikan properti, baik tanah maupun bangunan.
Sejatinya, apartemen dan rumah tapak tidak jauh berbeda dalam hal legalitasnya. Namun, yang membuat beda keduanya, terletak pada kepemilikan tanahnya.
Jika untuk rumah tapak, dikenal dengan 2 jenis sertifikat, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dimana, biasanya SHM pertama kali dimiliki oleh pengembang, kemudian dengan upaya balik nama, SHM bisa jadi milik penghuni.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan, untuk apartemen, lahan adalah milik pengembang, sementara pemilik unit akan memegang sertifikat strata title. Ini setara dengan SHGB.
Menurut Steffanus Herryanto, selaku pengembang dari Principle Expro Realty, strata title merupakan pembagian dari HGB Murni yang nanti akan dibagikan ke seluruh penghuni.
“Strata title mempunyai batas waktu pemakaian, yakni bisa 20 – 40 tahun. Namun, bukan berarti setelah batas waktu tersebut, bangunan akan dihancurkan, dan penghuni hengkang dari unit tersebut,” ujar Steffanus Herryanto seperti dilansir dari laman Rumah.com, Kamis (15/9/2016)
“Status bangunan masih milik penghuni sampai kapan pun, karena status tanah milik perusahaan sepenuhnya. Namun, penghuni perlu memperpanjang masa pemakaian tersebut kembali,” kata Steffanus.
Calon penghuni diharuskan teliti sebelum membeli, terutama untuk mengetahui legalitas dari apartemen tersebut. Caranya, dengan dilihat dari kerjasama bersama pihak bank.
“Sebab, pihak bank tentu tidak akan mengambil resiko memberikan KPR, kepada status bangunan yang tidak sah, itu sudah pasti,” ucapnya.
Cara Perpanjang Sertifikat HGB untuk apartemen
Saat diketahui apakah SHGB Anda perlu diperpanjang atau tidak, pada jatuh tempo pemakaian, biasanya tim Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) akan mendatangi penghuni.
“Mereka akan memberikan sebuah surat pernyataan yang berisi besaran biaya yang diperuntukan memperpanjang sertifikat HGB. Besaran biaya bisa berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau bahkan bisa di atas rata-rata NJOP”,
“Sebenarnya, aturan bakunya, setiap pembayaran dibagi rata. Dimana luas tanah apartemen dibagi dengan jumlah unit yang ada, lalu dikalikan dengan luasan unit per meter persegi. Namun, umumnya banyak yang memilih disesuaikan dengan NJOP wilayah tersebut,” kata Steffanus.
Misalnya di Apartemen Lavanya Garden Residence yang ada di Cinere, memiliki patokan harga NJOP sebesar Rp22 juta per meter persegi.
Feature picture: pixabay.com
Advertisement