Tertangkap Basah Teler, Polisi di Jambi Rayu Rekannya Nyabu

Polisi nyabu bakal dihukum berat.

oleh Bangun Santoso diperbarui 24 Mar 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 15:30 WIB
Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jambi - Perilaku polisi berpangkat brigadir berinisial MI kelewatan. Bukannya memberi contoh yang baik, ia justru mengajak rekan-rekannya teler saat kedapatan berpesta sabu.

Layaknya jeruk makan jeruk, polisi 29 tahun anggota Polresta Jambi ini tertangkap basah oleh teman-temannya sesama anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. MI diamankan bersama dua orang lainnya saat pesta narkoba di salah satu rumah teman wanitanya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penangkapan tiga orang tersebut dilakukan pada Rabu, 23 Maret 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari warga yang mencurigai rumah seseorang digunakan untuk berpesta narkoba.


"Ketiga pelaku kini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polda Jambi adalah RI (31) pekerjaan wiraswasta, alamat warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Seorang wanita berinisial M (36) warga RT 16 Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur dan Brigadir MI (29) berdinas di  Polresta Jambi," sebut Kuswahyudi di Jambi, Kamis (24/3/2016).

Dari penggerebekan itu, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,28 gram, alat hisap sabu (bong), pirek kaca yang masih ada sisa sabu, korek api gas dan dua unit telepon genggam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya