Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP) Pekanbaru mengamankan dua buah kapal kontainer yang memuat limbah plastik scrap serta kontainer berisi bubuk susu asal Australia.
Kapal dari PT Maspakai Pelayaran Pulau Laut itu diamankan saat tengah bersandar di Pelabuhan PT Indah Kiat Pulp and Paper di Perawang, Kabupaten Siak, Riau.
Namun, tidak ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Petugas bea cukai hanya menjatuhkan sanksi administrasi sekitar Rp 75 juta terhadap maskapai pelayaran tersebut.
Alasan dari bea cukai, terdapat kesalahan sistem ekspor atau entry data dari pelabuhan asal, yaitu Pelabuhan Tanjung Pelapas, Malaysia.
"Dalam manifesnya, kontainer itu dinyatakan kosong atau empty. Pengakuan pihak kapal ada kesalahan memasukkan data dalam sistem pelayaran," sebut Kepala KPPBC TMP Elfi Haris di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (12/4/2016).
Menurut Elfi, pihaknya tidak menemukan siapa penerima barang tersebut. Selanjutnya, pihak kapal dikenakan sanksi administrasi dan diminta membawa limbah plastik itu ke negara asal.
Baca Juga
Elfi juga tidak memastikan apakah PT IKPP menerima limbah itu. Menurut dia, perusahaan itu bergerak di industri kertas yang tidak ada hubungannya dengan plastik.
"Memang, limbah plastik ini bisa diolah. Tapi karena tidak ditemukan penerima, limbah itu dipulangkan ke negeri asalnya," sebut Elfi.
Tak hanya limbah plastik, petugas bea cukai juga mengaku pernah menemukan kontainer berisi susu asal Australia di kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut.
"Di manifes kapal, ada 12 kontainer. Satu kontainer berisi susu dengan tujuan Nigeria dan bersandar di pelabuhan di Perawang," terang Elfi.
Pemeriksaan yang dilakukan, kontainer itu dalam manifesnya adalah kosong dengan tujuan Nigeria. Beberapa kontainer juga sudah dikirim ke Nigeria dan berisi susu dari Australia.
"Menurut pengakuan pihak kapal, terjadi kesalahan sistem manifes di Tanjung Pelepas, Malaysia. Makanya dikirim kembali ke sana dan pihak kapal diberi sanksi administrasi," sebut Elfi.
Efli menyebutkan, bisa saja manifes kontainer kosong digunakan pihak tertentu untuk menyelundupkan barang-barang berbahaya ke Indonesia.
"Bisa saja digunakan, tapi baru ditemukan tahun ini sebanyak dua kasus dan itu kesalahan sistem dengan sanksi administrasi," tegas Haris.
Di Indonesia, ada sekitar 12 ribu kontainer yang hilir mudik masuk dari negara luar. Delapan ribu kontainer dinyatakan kosong untuk memuat barang dari negeri tujuan.
Advertisement