Liputan6.com, Serang - Sebanyak 60 persen penghuni Lapas di wilayah Banten adalah pengguna, pengedar, hingga bandar narkoba.
"Petugas kami (BNN) ada di sana untuk rehabilitasi para napi narkotika," kata Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten Heru Febrianto, Rabu (27/4/2016).
Dia mengungkapkan keadaan lapas di Banten sudah tak lagi layak. Selain kelebihan kapasitas, tak ada pemisah antara napi narkoba dengan kasus lainnya.
Baca Juga
"Hal yang sedang dihadapi adalah minimnya ruangan di lapas sehingga di dalam tidak ada pemisahan antara pengguna dan pengedar narkoba. Ruangan yang terbatas makanya jadi satu," ujar Heru.
Sejak 2015 hingga saat ini, tercatat 300 napi penghuni Lapas merupakan orang yang berurusan hukum akibat narkoba. Kondisi tempat tinggal para napi di Banten itu dinyatakan tidak memadai.
"Sudah tidak layaklah, intinya sudah melebihi kapasitasnya," ucap Heru.