Liputan6.com, Jambi - Menyusul kematian tragis bocah Yuyun di Bengkulu, sederet kasus kejahatan seksual merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di Jambi.
Bahkan, jumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi provinsi itu dilaporkan tertinggi dibandingkan lima tahun terakhir atau sejak 2011.
Baca Juga
Baca Juga
- Ayah Yuyun: Kami Tidak Sanggup Lagi
- Ingin Tampil Cantik, Mamah Muda Ini Malah Dihajar Suami
- Terungkap Jejak Kerajaan Kuno di Kaki Merapi
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Provinsi Jambi, Putri Liesdiyanti menyebutkan, pada periode Januari-Mei 2016, sudah terjadi 45 kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Jumlah ini meningkat tajam dibanding 2015 lalu yang hanya terjadi 65 kasus. Ini baru sampai Mei 2016 sudah ada 45 kasus," ujar Putri di Jambi, Kamis (19/5/2016).
"Dari 45 kasus tersebut ada kekerasan fisik, penelantaran, seksual, dan psikis. Paling menonjol adalah kekerasan seksual yang mencapai 15 korban. Ini paling tinggi sejak 2011," sambung dia.
Advertisement
Hukuman
Untuk mengantisipasi timbulnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti yang dialami Yuyun, BPMKB Provinsi Jambi tengah menghidupkan kembali kelompok-kelompok Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). BPMKB juga mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum.
"Pendampingan penting agar korban mendapat dukungan secara hukum. Jangan sampai kasus kekerasan seperti ini berhenti di jalur damai," tutur dia.
"Pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman setimpal," lanjut Putri.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK yang juga istri Gubernur Jambi, Sherrin Tharia Zola mengatakan, salah satu langkah antisipasi maraknya kasus kejahatan seksual adalah penanaman nilai-nilai agama. Orangtua harus aktif memperhatikan serta memberikan contoh yang baik terhadap anak.
"Semua harus terlibat, mulai dari orangtua, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Ini demi masa depan anak-anak kita," ucap Sherrin.
Kasus kejahatan seksual dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016. Sebanyak 14 pria menjadi tersangka pelaku.
Tujuh di antara para tersangka pembunuh Yuyun sudah jatuhi vonis oleh hakim PN Curup pada 10 Mei 2016 lalu dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja.