4 Tersangka Perkelahian Berujung Kematian di Malioboro Dibekuk

Dalam perkelahian di Malioboro itu, Muhammad Ian (22), warga Godean, Yogyakarta meninggal dunia.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 28 Mei 2016, 12:03 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2016, 12:03 WIB
malioboro, yogyakarta
Dalam perkelahian di Malioboro itu, Muhammad Ian (22), warga Godean, Yogyakarta meninggal dunia.

Liputan6.com, Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka perkelahian di Jalan Malioboro yang terjadi pada Kamis 26 Mei 2016 dini hari. Dalam perkelahian, Muhammad Ian (22), warga Godean, Yogyakarta meninggal dunia.

Mereka yang ditangkap berasal dari dua kelompok yang bertikai, yakni Jecksen Waruwu (27), mahasiswa asal Nias, Dasen Souhuwat (22) mahasiswa asal Ambon, Fajar (25) warga Banguntapan Bantul, serta Stevan Uniplaitan (26) mahasiswa yang indekos di Mlati Sleman.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Akbar Bantilan menjelaskan pada Sabtu (28/5/2016), dari keterangan tersangka, perkelahian tersebut dipicu sakit hati saling menguasai jalan.

Dia menjelaskan, semula Fajar dan korban Ian yang berboncengan merasa kesal karena jalannya dihalang-halangi oleh Jecksen dan teman-temannya saat melintas di Jalan Jembatan Sardjito.

Mereka berdua, sambung dia, berusaha menyalip dan ketika sampai di simpang empat Mirota Kampus, Ian mengeluarkan celurit dan mengarahkannya ke lengan Jecksen. Merasa tidak terima, Jecksen dan kawan-kawan pun mengejar.

Akbar melanjutkan, sesampainya di Jalan Malioboro mereka kembali berkelahi dan mengakibatkan Alfandi terluka. Fajar dan Ian yang merasa kalah jumlah akhirnya lari.

Akan tetapi, Ian tertangkap dan menjadi sasaran Jecksen serta teman-temannya hingga meninggal di Jalan Malioboro itu. "Kami segera melakukan autopsi korban untuk kepentingan melengkapi keterangan," kata Akbar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya