Warga Makassar Mendadak Insomnia Gara-Gara SMS BPJS Kesehatan

SMS dari BPJS Kesehatan itu diterima setelah warga Makassar itu menunggak iuran selama tiga bulan.

oleh Eka Hakim diperbarui 04 Agu 2016, 14:01 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 14:01 WIB
Warga Makassar Mendadak Insomnia Gara-Gara SMS BPJS Kesehatan
SMS dari BPJS Kesehatan itu diterima setelah warga Makassar itu menunggak iuran selama tiga bulan. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Ambe (52), warga Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, yang sehari-hari berjualan makanan, mendadak insomnia alias susah tidur setelah menerima pesan singkat dari server BPJS Kesehatan KCU Makassar.

"Kita ini warga miskin malah dikasih begitu. Pakai teror SMS (short message service) segala sampai kita jadi beban pikiran," kata Ambe saat bertemu Liputan6.com di kantin jualannya, di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 3 Agustus 2016.

Ambe mengaku sejak menerima pesan singkat dari server BPJS KCU Makassar, 1 Agustus 2016, ia susah tidur karena memikirkan isi pesan singkat yang dinilainya sebagai teror dan ancaman.

"Coba lihat isi SMS-nya. Ini kan sama saja kita rakyat kecil diteror. Yang intinya akan menonaktifkan kepesertaan BPJS kita jika tidak segera membayar iuran. Bahkan dalam SMS tersebut, ada ancaman dikenakan denda maksimal Rp 30 juta. Di mana coba kita mau ambil duit sebesar itu?" keluh Ambe.

Ambe merupakan peserta BPJS Kesehatan dari jalur mandiri dan masuk dalam kelompok kelas bawah yang hanya dibebankan pembayaran Rp 25 ribu per bulan. Ia mengaku sudah menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga bulan terakhir.

"Selama ini, saya juga belum manfaatkan kartu BPJS saya dan ini baru menunggak tiga bulan karena tak ada waktu menyetor iuran. Tiba-tiba diteror dengan SMS demikian," ujar Ambe.

Humas BPJS KCU Makassar, Rini, kala dihubungi via telepon membenarkan adanya pesan singkat yang dikirimkan kepada seluruh peserta BPJS yang menunggak iuran. "Pesan singkat yang dikirimkan kepada peserta BPJS yang tertunggak iuran tersebut sifatnya mengingatkan agar peserta yang dimaksud untuk segera menunaikan kewajibannya," ujar Rini.

Jika mengabaikan kewajiban yang dimaksud, kata Rini, sesuai dengan aturan yang berlaku, peserta BPJS yang menunggak hingga batas toleransi bisa terkena sanksi denda maksimal. Denda maksimal itu besarnya adalah Rp 30 juta sesuai isi pesan singkat yang beredar.

"Itu didapatkan dari rincian total biaya perawatan selama beberapa hari yang bersangkutan dirawat ditambah biaya obat, selanjutnya ditambah dengan tunggakan iurannya," kata Rini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya