Ingat, Nikah Siri Online Tidak Sah

Jasa nikah siri online dituding hanya kedok dari kepentingan bisnis semata.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 06 Sep 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 17:30 WIB
batal nikah
Ilustrasi nikah.

Liputan6.com, Bandung - Warga Kota Bandung diresahkan dengan bermunculannya jasa menikah siri. Beberapa iklan menawarkan jasa menikah tanpa harus dihadiri wali, saksi, dan bisa dilakukan melalui sambungan telepon alias nikah online.

Staf Bidang Dakwah Masjid Salman ITB, Ade Mastur menyatakan menikah siri online tidak sesuai ajaran Islam. Ia menyebut jasa itu hanya kedok dari kepentingan bisnis.

"Kalau nikah siri secara online, tidak ada wali dan saksi lalu diwakilkan itu nggak sah. Itu betul-betul orientasinya untuk bisnis. Dan juga kalau pasangan yang betul-betul pasti tidak akan melakukan hal tersebut dan melakukan pernikahan yang syari," kata dia  saat ditemui di Masjid Salman ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Senin, 5 September 2016.

Ade menyatakan meski nikah siri dibenarkan secara agama, pernikahan itu tidak dianjurkan karena akan terganjal secara administrasi. Pasalnya, pasangan yang menikah siri tidak akan memperoleh buku nikah sebagai bukti pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kalau Masjid Salman sendiri belum pernah. Kita tidak mau bertentangan dengan hukum administrasi dan ingin tertib," kata Ade.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya