Raup Miliaran, Penipu Mirip Dimas Kanjeng Beraksi di Jeneponto

Korban penipuan mirip Dimas Kanjeng menyetorkan uang mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1.250.000.

oleh Eka Hakim diperbarui 08 Okt 2016, 11:03 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2016, 11:03 WIB
20160617-Kesiapan Stok Uang Jelang Mudik dan Lebaran
Ilustrasi uang.

Liputan6.com, Makassar - Belum usai pengusutan kasus yang dilakoni pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, polisi kembali menguak kasus penipuan serupa di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang menamai diri Yayasan Anak Bangsa (YAB).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Baru Mangera, mengatakan modus dugaan penipuan yang dijalankan YAB dan dikoordinasi Nurhayati Karaeng Tene mirip dengan yang dilakukan Dimas Kanjeng. Mereka mengiming-imingi calon korbannya dengan bisa menggandakan uang berkali lipat.

"Korban yang tergabung dalam relawan Yayasan Anak Bangsa itu dimintai uang pendaftaran yang nominalnya variatif, dari Rp 200 ribu hingga Rp 1.250.000. Nah, uang pendaftaran itu dijanjikan akan dikembalikan sebanyak Rp 30 juta hanya dalam waktu empat bulan saja," ucap Frans kepada Liputan6.com, Sabtu (8/10/2016).

Dalam mencari calon korban yang akan diajak menjadi relawan, Nurhayati dibantu Sandirman Daeng Siriwa. Hingga saat ini, keduanya telah menipu 180 orang. Korbannya terbanyak berasal dari Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

"Uang yang diberikan korban di Kecamatan Bangkala itu diterima oleh Sandirman kemudian ditransfer ke rekening Nurhayati selaku koordinator yayasan," kata Frans.

Aksi dugaan penipuan berkedok mampu menggandakan uang korban itu berlangsung sejak 2013. Hingga kini, tidak ada satu pun janji terealisasi kepada korban. Berdasarkan penyelidikan, seluruh dokumen terkait yayasan itu ternyata palsu.

"Dengan adanya laporan korban yang masuk ke Polres Jeneponto, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik selanjutnya sudah resmi menetapkan Nurhayati dan Sandirman sebagai tersangka," kata Frans.

Kedua pengurus YAB itu kini diamankan di Mapolres Jeneponto. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berkas dokumen yang dibuat tanpa kekuatan hukum yang sah serta uang tunai yang diduga merupakan uang korban yang dikumpulkan para tersangka.

"Uang tunai yang telah diamankan belum dipastikan jumlahnya karena masih dilakukan pencarian bukti uang lainnya. Yah diperkirakan uang korban yang terkumpul itu hingga puluhan miliar," kata Frans.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya