Dana Ganti Rugi Lahan Bandara Kulon Progo Tersisa Rp 200 Miliar

Proses tahapan pembayaran ganti rugi lahan bandara baru ditargetkan sampai akhir Oktober 2016.

oleh Yanuar H diperbarui 08 Okt 2016, 22:01 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2016, 22:01 WIB
Bukan Pemilik, Apa Nasib Penggarap Lahan Bandara Kulon Progo?
Pura Pakualaman disebut mendapat Rp 727 miliar sebagai kompensasi lahan terdampak bandara Kulon Progo. (Liputan6.com/Yanuar H)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pembangunan bandara baru Yogyakarta masuk tahap pembayaran ganti rugi lahan di Kecamatan Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses ini sudah dimulai sejak 14 September 2016 lalu di lima desa Kecamatan Temon.

Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara Baru Kulon Progo R Sujiastono mengatakan Angkasa Pura 1 sudah menyiapkan dana penggantian lahan sebanyak Rp 2,1 triliun. Dari dana yang disiapkan itu, masih tersisa sekitar Rp 200a miliar.

Proses tahapan pembayaran ganti rugi lahan bandara baru ditargetkan sampai akhir Oktober 2016.

"Masih Rp 250 miliar yang belum terealisasi. Dari Rp 2,1 triliun, baru terealisasi Rp 1,9 triliun jadi sekitar Rp 200 miliar," kata Sujiastono di Kompleks Kepatihan, Kamis, 6 September 2016.

Sujiastana mengatakan, dari proses pembayaran yang masih berjalan, pihak AP masih berusaha agar seluruh berkas dapat segera terpenuhi. Saat ini, masih ada berkas yang belum lengkap sehingga tidak bisa diproses pembayaran ganti rugi lahan.

Ia berharap agar masyarakat terdampak dapat segera melengkapi berkas yang kurang.

"Berkasnya belum lengkap, orangnya (dipanggil pembayaran) enggak datang. Jadi, karena proses berkas belum lengkap, maka BTN nggak teruskan. Maka, kita harap semua masyarakat dapat melengkapi," ujar Sujiastono.

Sujiastono mengatakan jika hingga proses pembayaran selesai masih ada berkas yang belum selesai berkasnya, pihak AP akan mengusulkan konsinyasi ke pengadilan. Namun, proses itu berlangsung menunggu hasil dari BPN DIY.

Jika proses pembayaran selesai, kata dia, akan menunggu serah terima dari BPN untuk sertifikasi. Dengan begitu, proses ground breaking bisa dilakukan.

"Yang belum selesai ya tidak bisa dibayar. Nanti konsinyasi. Deadline-nya itu nanti dari BPN direkap lalu kita usulkan ke pengadilan," ujar Sujiastono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya