Kapolda Riau Akui Penyidiknya Terburu-buru soal SP3 15 Perusahaan

Penyidik Polda Riau tidak maksimal mengumpulkan bukti, baik memeriksa saksi dan petunjuk, sehingga terburu-buru menaikkan ke penyidikan.

oleh M Syukur diperbarui 29 Okt 2016, 23:07 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2016, 23:07 WIB
20161027-Kebakaran-Hutan-Jakarta-JT
Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnaenmenyerahkan Berkas SP3 Karlahut Polda Riau kepada Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman saat Rapat Panja Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Pekanbaru - Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan di Riau diduga terjadi karena tidak cermatnya penyidik dalam melakukan penyelidikan.

Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dinilai tidak maksimal mengumpulkan bukti, baik memeriksa saksi dan petunjuk, sehingga terburu-buru menaikkannya ke penyidikan. Pada akhirnya, penyidik tak mampu melanjutkan dan menghentikan kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.

"Dengan artian telah terjadi kesalahan prosedur penyelidikan," ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara di Pekanbaru, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut dia, hal ini terungkap ketika menghadirinya rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu. Rapat dengan Panja SP3 Karhutla Riau, dewan menerangkan analisis penegakan hukum perusahaan pembakar lahan dari awal hingga akhir.

"Analisa dari komisi tersebut masuk akal. Ada fakta terungkap kerja penyidik tidak maksimal mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata mantan Kapolda Maluku Utara ini.

"Menurut Komisi III belum saatnya ditingkatkan ke penyidikan. Ada kekeliruan terlalu cepat penyidik meningkatkan ke penyidikan dan belum lengkap bukti," Zulkarnain menambahkan.

Menurut Zulkarnain, penyidik Reskrimsus seharusnya cermat melakukan proses tahapan hukum tersebut.

"Mestinya lengkapi terlebih dulu (pengumpulan bukti). Misalnya ada satu perusahaan izinnya sudah dicabut," sebut Zulkarnain.

Praperadilan Pihak Ketiga

Hanya saja, menurut Zulkarnain, Polda Riau tidak bisa membuka kembali kasus tersebut tanpa adanya perintah hakim di pengadilan. Salah satu jalan agar dibuka kembali tetap harus dilakukan dari pihak ketiga.

"Kalau saya berpendapat untuk ada kepastian hukum harus dari pihak ketiga dengan mengajukan praperadilan," ia menegaskan.

Zulkarnain menyebut sudah ada pihak ketiga yang mengajukan praperadilan. Sidangnya dilaksanakan pada Senin depan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dia berharap proses tersebut akan memberi kekuatan hukum dan menyelesaikan persoalan SP3 15 perusahaan yang beberapa bulan belakangan selalu jadi perhatian.

Terkait permasalahan jaringan kerja penyelamat hutan Riau dan Kontras yang belum mengantongi cukup bukti di persidangan, Kapolda berjanji melengkapi dan memberi berkasnya.

Sebelumnya dalam rapat Panja SP3 perusahaan, dua mantan Kapolda Riau, masing-masing Irjen Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Supriyanto dihadirkan bersama Brigjen Zulkarnain.

Dalam rapat itu terungkap, Dolly menerbitkan 3 SP3 dan Supriyanto 12 SP3. Hal ini berbeda dengan pernyataan Supriyanto sewaktu menjabat yang menyebut SP3 tidak diterbitkan pada zamannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya