Kanopi di Perempatan Jalan Gantikan Pohon Peneduh

Pengendara sepeda motor bisa berteduh di bawah kanopi.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2016, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 22:00 WIB
Kanopi untuk mobil
Kanopi untuk mobil (sumber. brightside.me)

Liputan6.com, Mataram - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali memasang ornamen berupa kanopi jalan di samping lampu lalu lintas atau "traffic light" sebagai pengganti pohon pelindung.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram HM Kemal Islam mengatakan ornamen berupa kanopi jalan tahun ini dipasang pada tiga titik. "Dua di persimpangan Sweta dan satu di Jalan Airlangga," jelasnya di Mataram, Rabu (14/12/2016), dilansir Antara .

Dengan terpasangnya tiga titik ornamen berupa kanopi jalan sebagai pengganti pohon pelindung itu, saat ini Kota Mataram telah memiliki lima titik ornamen berupa kanopi jalan. Ketentuannya satu titik tiga kanopi.

Selain mempercantik kota, katanya, ornamen kanopi berbentuk daun juga berfungsi sebagai pelayanan pengguna sepeda motor untuk berteduh agar pengendara tidak kepanasan ketika lampu merah menyala.

Kendati diakui, sampai saat ini keberadaan kanopi itu sering disalahgunakan karena kurangnya kesadaran masyarakat.

"Artinya, kanopi yang kita hajatkan bagi pengguna sepeda motor, tidak jarang digunakan oleh pengendaraan mobil," ujarnya.

Terkait dengan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan Dinas Perhubungan untuk membuat marka jalan sebagai tanda bahwa lokasi itu khusus untuk sepeda motor.

Dikatakannya, pemasangan ornamen berupa kanopi tersebut dilakukan karena lokasi itu tidak dapat ditanami pohon, sehingga pihaknya mencari alternatif dengan memasang ornamen multifungsi itu.

"Tahun ini kita tambah tiga titik, karena pemasangan kanopi berbentuk daun pada tahun 2015 mendapat respons positif dari masyarakat," katanya.

Ke depan jumlah ornamen jalan tersebut akan terus ditambah dengan melakukan kajian terhadap titik-titik persimpangan yang dinilai tidak bisa ditanami pohon.

Dikatakannya, ketinggian pemasangan ornamen telah disesuaikan dengan aturan lalu lintas. Dimana, kendaraan memiliki ketinggian maksimal empat meter, sementara ketinggian ornamen itu dipasang mencapai lima setengah meter.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya